Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Jatuhkan Sanksi ke Pegawai RSUD karena Tak Jaga Etika Bermedsos

Dedi Mulyadi minta sanksi pegawai RSUD dr Soekardjo
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan, keterangan terkait pegawai RSUD dr Soekardjo yang diduga melontarkan komentar tidak pantas terhadap pasien. tangkapan layar ponsel
0 Komentar

Ia menambahkan, apabila terdapat staf administrasi yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada pasien, rumah sakit akan mempertimbangkan pengalihan tugas sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kalau ada staf administrasi yang berhubungan langsung dengan pasien tentu akan dialihkan dulu. Tetapi untuk yang bersangkutan memang dari awal tidak memiliki kontak langsung dengan pasien atau keluarganya,” jelasnya.

Menurut dr Budi, keputusan akhir mengenai status kepegawaian NZ masih menunggu hasil pembahasan bersama BKPSDM.

“Masih menunggu hasil pembahasan,” singkatnya.

Baca Juga:Sanksi Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Viral Masih Dikaji, BKPSDM Jadi Acuan Penentu NasibnyaViral Komen Pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Netizen Bongkar Dugaan Ayahnya Anggota DPRD

Sebelumnya, polemik bermula setelah komentar kasar yang diduga ditulis NZ terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

NZ kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengakui komentarnya telah melukai perasaan keluarga almarhum Yuli Rizal serta menyatakan siap menjalani seluruh proses kedinasan dan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan internal RSUD dr Soekardjo memastikan NZ bukan tenaga kesehatan, melainkan staf administrasi berstatus PPPK.

Manajemen rumah sakit juga telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tindak lanjut bersama BKPSDM dan Inspektorat Pemerintah Kota Tasikmalaya.

RSUD menegaskan perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan pelayanan rumah sakit.

Selain itu, pasien yang menjadi sorotan dalam kasus viral tersebut juga diketahui tidak menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo.

Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa etika aparatur tak berhenti di balik meja kerja.

Baca Juga:UMKM Tepas Papandayan Didorong Naik Kelas, OJK Tasikmalaya Perkuat Akses Keuangan Lewat Desa EKISalah Tafsir Aturan Tarif Retribusi Pasar Dikoreksi, Pemkot Tasikmalaya Buka Keran Review

Di era media sosial, jejak digital sering kali lebih cepat mengadili daripada klarifikasi. Sekali jari terpeleset di ruang maya, bukan hanya nama pribadi yang dipertaruhkan, tetapi juga marwah institusi pelayanan publik yang menaunginya. (rezza rizaldi)

0 Komentar