TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai RSUD dr Soekardjo berinisial NZ masih ditangani di tingkat rumah sakit.
Hingga kini, kasus tersebut belum dilimpahkan ke Tim Disiplin ASN tingkat Kota Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulah, menjelaskan pemeriksaan terhadap NZ sepenuhnya masih menjadi kewenangan instansi tempat yang bersangkutan bekerja, yakni RSUD dr Soekardjo.
Baca Juga:Kandang Ayam Petelur di Tamansari Disorot, Aktivis Desak Audit Izin dan Dugaan Pencemaran LingkunganAyah Pegawai RSUD Tasikmalaya yang Viral Angkat Bicara, Akui Malu dan Tegur Anak agar Bijak Bermedia Sosial
Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa komentar NZ ditujukan kepada pasien yang meninggal di RSUD dr Soekardjo.
“Pasien yang dikomentari itu bukan pasien yang meninggal di RSUD dr Soekardjo. Persoalannya adalah komentar yang bersangkutan di media sosial. Untuk sanksi dan prosesnya sedang diselesaikan oleh instansi induknya,” ujar Asep, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, mekanisme penjatuhan sanksi disiplin ASN telah diatur secara berjenjang.
Selama masih dapat diselesaikan oleh instansi tempat pegawai bertugas, proses tersebut tidak perlu dibawa ke Pemerintah Kota.
“Sudah ada ketentuan dan aturannya. Kalau cukup diselesaikan di rumah sakit, ya cukup di sana. Sudah saya sampaikan juga kepada Pak Direktur,” katanya.
Asep menambahkan, sekalipun nantinya NZ memilih mengundurkan diri sebagai PPPK, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan RSUD selama belum ada pelimpahan ke pemerintah kota.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, mengatakan setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus diperiksa secara bertahap.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Jatuhkan Sanksi ke Pegawai RSUD karena Tak Jaga Etika BermedsosSanksi Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Viral Masih Dikaji, BKPSDM Jadi Acuan Penentu Nasibnya
Menurutnya, pemeriksaan pertama dilakukan oleh atasan langsung. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berat, barulah kasus dapat diteruskan ke tim disiplin di tingkat pemerintah kota.
“Kalau pelanggaran ASN sifatnya berjenjang. Pemeriksaan dilakukan dulu oleh atasan langsung. Kalau ada indikasi pelanggaran berat baru dibawa ke tim di kota. Sekarang masih diperiksa Direktur RSUD,” tuturnya.
Gun Gun menegaskan status PPPK tidak menghilangkan kewajiban pegawai untuk menaati aturan kepegawaian.
Dalam perjanjian kerja PPPK juga terdapat ketentuan mengenai kewajiban, larangan, integritas, loyalitas, dan menjaga nama baik instansi.
“ASN, termasuk PPPK, tidak bisa bertindak sesuka hati. Ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, termasuk menjaga integritas dan nama baik instansi,” tambahnya.
