Pendekatan serupa dinilai penting diterapkan di lingkungan kejaksaan agar masyarakat tidak lagi merasa sungkan ataupun takut datang mencari layanan hukum.
“Kita ini pelayan masyarakat. Maka masyarakat harus merasa nyaman ketika datang ke kejaksaan,” katanya.
Erny menjelaskan, Kejari Kota Tasikmalaya memiliki beragam layanan publik, mulai dari PTSP, layanan tilang, pengembalian barang bukti, penerangan hukum, penyuluhan hukum bagi pelajar, pelayanan hukum keliling gratis, hingga pelayanan pengaduan masyarakat.
Baca Juga:Pajak Baru 44 Persen, Wali Kota Tasikmalaya Minta Retribusi Tak Jalan di TempatMotor Versus Motor Lalu Terlindas Bus di Jalan Moch Hatta Kota Tasikmalaya
Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap laporan masyarakat disertai bukti awal yang memadai sehingga tidak menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat kepentingan pihak tertentu.
“Kalau membuat laporan, bawalah bukti awalnya. Kami wajib menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi jangan sampai lembaga negara diperalat untuk kepentingan tertentu,” bebernya.
Melalui forum tersebut, Kejari juga meminta berbagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan, mulai dari kemudahan akses, koordinasi antarbidang, pemanfaatan teknologi hingga mekanisme menerima kritik dan saran masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Tasikmalaya Deddy Mulyana mengatakan, esensi pelayanan terpadu satu pintu adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik diukur dari tingkat kepuasan masyarakat.
“Pelayanan yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan PTSP dibangun untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung peningkatan daya saing daerah melalui kemudahan berusaha.
Di sisi lain, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi Hendra Gunawan mengingatkan, birokrasi Indonesia harus terus meninggalkan paradigma lama yang menempatkan aparatur sebagai pihak yang harus dilayani masyarakat.
Baca Juga:Blokir Anggaran Dibuka, Jangan Biarkan Defisit Membuat Pembangunan Kota Tasikmalaya Berhenti Tak Sekadar Pengabdian, KKN UMB 2026 Difokuskan Dekat Kampus untuk Perkuat Dampak bagi Masyarakat
Menurutnya, birokrasi modern harus berpijak pada pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Paradigma bahwa birokrasi adalah pihak yang paling tahu dan harus dilayani harus diubah. Sekarang birokrasi adalah pelayan masyarakat,” tambahnya.
Ia menilai tantangan pelayanan publik juga datang dari rendahnya literasi hukum masyarakat dan masih adanya stigma takut berhubungan dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Hendra mengingatkan perubahan budaya pelayanan kerap menghadapi resistensi internal birokrasi.
