PANGANDARAN, RADARTASIK.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangandaran diminta untuk mengambil tindakan soal klaim kepemilikan harim laut Pantai Madasari. Bahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun menyarankan pembatalan sertifikat kepemilikan jika memang ada.
Hal tersebut disampaikan Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrabnya, ketika diwawancara wartawan terkait polemik harim laut Pantai Madasari Pangandaran. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari BPN selaku lembaga yang bertanggungjawab soal legalitas kepemilikan lahan. “Coba itu dicek, kenapa sih pantai disertifikatkan,” ungkapnya baru-baru ini.
Menurutnya, kawasan sempadan pantai merupakan kawasan yang merupakan area publik yang semestinya dikelola oleh negara. Sehingga menjadi janggal ketika bisa dimiliki perseorangan, terlebih dengan sertifikat resmi. “Pantai itu kan hak publik, dan itu ruang yang dikuasai oleh negara,” ucapnya.
Baca Juga:Digitalisasi Parkir Kota Tasikmalaya Baru Sebatas Mimpi, Vendor: Jangan Dipaksa SeragamPolemik Harim Laut Pantai Madasari Pangandaran Masih Menggantung, Klaim Kepemilikan Belum Disertai Sertifikat
Maka dari itu, dia berpendapat bahwa eloknya BPN Pangandaran bisa membatalkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut. “Kalau saya sih meminta agar Kantor BPN, Kantor Pertanahan Pangandaran segera membatalkan sertifikat itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik klaim kepemilikan lahan harim laut Pantai Madasari Pangandaran ini masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya belum dipastikan ada tidaknya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas klaim kepemilikan tersebut.
Pejabat yang mewakili BPN Pangandaran, Edo Prihania Januardo Basyir pada pertemuan tersebut menjelaskan bahwa klaim kepemilikan tersebut tidak cukup hanya penegasan melalui papan pengumuman. Hal itu perlu diperkuat dengan bukti fisik sertifikat tanah yang menegaskan kepemilikan tersebut. “Harus ada bukti (sertifikat) fisiknya,” ungkapnya saat pertemuan dengan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, Rabu (6/8/2026)
Sementara ini pihaknya belum bisa menyampaikan kepastian informasi karena perlu melihat keterangan-keterangan pada sertifikat. Supaya jika memang ada, barulah BPN bisa mengecek asal-usul dokumen tersebut. “Dari M (keterangan sertifikat) itu, kita bisa tahu latar belakangnya,” ucapnya.
Meskipun polemik ini bisa memunculkan problematika lain mengingat aturan tanah harim merupakan regulasi yang dikeluarkan tahun 2016. Sehingga ketika memang ada sertifikat kepemilikan yang diterbitkan tahun-tahun sebelumnya, dokumen tersebut tidak bisa dianggap salah. “Karena itu kan produk hukum kita (BPN) juga,” ujarnya.(Rangga Jatnika)
