PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Polemik klaim kepemilikan lahan harim laut di kawasan Pantai Madasari Pangandaran masih belum bisa diketahui secara utuh. Pasalnya tanpa adanya keterangan sertifikat secara fisik, pemkab dan BPN belum belum bisa memastikan informasi secara utuh.
Sebagaimana rencana sebelumnya, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami memanggil pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta penjelasan. Kendati demikian, pihak BPN belum bisa memberikan informasi pasti karena perlu memeriksa keterangan-keterangan pada sertifikatnya.
Pejabat yang mewakili BPN Pangandaran, Edo Prihania Januardo Basyir pada pertemuan tersebut menjelaskan bahwa klaim kepemilikan tersebut tidak cukup hanya penegasan melalui papan pengumuman. Hal itu perlu diperkuat dengan bukti fisik sertifikat tanah yang menegaskan kepemilikan tersebut. “Harus ada bukti (sertifikat) fisiknya,” terangnya.
Baca Juga:Digitalisasi Selalu Gagal, Dewan Sebut Masalah Dishub Bukan Hanya Urusan Karcis Parkir SajaDishub Kota Tasikmalaya Edarkan Karcis Parkir Kedaluarsa, Cetakan Tahun 2025 Digunakan di 2026
Sementara ini pihaknya belum bisa menyampaikan kepastian informasi karena perlu melihat keterangan-keterangan pada sertifikat. Supaya jika memang ada, barulah BPN bisa mengecek asal-usul dokumen tersebut. “Dari M (keterangan sertifikat) itu, kita bisa tahu latar belakangnya,” ucapnya.
Meskipun polemik ini bisa memunculkan problematika lain mengingat aturan tanah harim merupakan regulasi yang dikeluarkan tahun 2016. Sehingga ketika memang ada sertifikat kepemilikan yang diterbitkan tahun-tahun sebelumnya, dokumen tersebut tidak bisa dianggap salah. “Karena itu kan produk hukum kita (BPN) juga,” ujarnya.
Sejurus dengan itu, Sekretaris Daerah Pemkab Pangandaran H M Agus Nurdin menilai BPN punya hak dan kewenangan untuk mempertanyakan validitas dari klaim kepemilikan lahan tersebut. Pasalnya pemasangan plang ikut melibatkan nama lembaga kantor pertanahan. “Karena namanya (BPN Pangandaran) dikutip,” tuturnya.
Ketika memang pada akhirnya pihak yang mengklaim tersebut punya bukti sertifikat yang sah, maka Pemkab akan mencari solusi supaya tidak ada pihak yang dirugikan. (Rangga Jatnika)
