GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut membekuk seorang pria berinisial N (55). Dia diduga disangkakan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Korbannya berinisial K (36) meninggal dunia. Sebelum meninggal, korban sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka bacokan senjata tajam.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan kronologi terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
“Kejadian ini berawal saat korban datang atau melintas di sekitar rumah pelaku. Pada saat itu, pelaku N sedang memberi makan hewan peliharaannya, yaitu musang, menggunakan daging ayam yang dicacah memakai golok,” ucapnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Situasi memanas ketika korban K, yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), mengintimidasi dan memprovokasi pelaku yang sedang berada di dalam ruangan.
Pelaku kemudian membuka pintu. Begitu pintu terbuka, korban langsung melayangkan pukulan sebanyak dua kali hingga mengenai bagian punggung dan kepala bagian belakang pelaku.
Tindakan fisik tersebut memicu amarah pelaku hingga melayang serangan balasan secara brutal.
“Tanpa berpikir panjang, pelaku naik pitam dan menggunakan golok yang sebelumnya dipakai memotong makanan musang untuk menyerang korban. Pelaku melukai korban sebanyak 10 kali,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka sabetan dan tusukan senjata tajam tersebut menyasar beberapa bagian vital tubuh korban.
Di antaranya 2 kali hantaman di kepala bagian belakang, 1 kali sabetan di pipi sebelah kiri, 2 kali sabetan di area leher (kiri dan kanan), 2 kali sabetan di bagian dada, dan Tusukan di perut bagian kiri.
Baca Juga:Petani Datangi BBWS Citanduy di Kota Banjar, Jenuh Tuntutan Normalisasi Tak Dilakukan22 Orang Sudah Ditangkap, Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan di Garut Masih Buron
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Sementara korban, yang terluka parah, sempat ditolong dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti insiden tersebut. Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Garut mendeteksi keberadaan pelaku N dan langsung meringkusnya.
“Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku tunggal yang bersembunyi kurang lebih 1 kilometer dari lokasi TKP,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku N kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis KUHP terbaru.
