Paguyuban PKL Dadaha Minta Kejelasan Hak dan Kewajiban Sebelum Ditempatkan di Shelter

PKL Dadaha, DPRD Kota Tasikmalaya
Para pedagang Dadaha melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya menuntut kepastian relokasi, Kamis (10/9/2026). (Foto: Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) menginginkan kejelasan hak dan kewajiban soal penempatan mereka di shelter. Mereka meminta ada kerja sama dan komitmen yang resmi antara pedagang dengan pemerintah.

Ketua Paguyuban Pedagang Kecil dan Mikro Kompleks Dadaha, H. Ana Nuryana, mengatakan para pedagang pada prinsipnya siap mengikuti penataan yang telah direncanakan. Namun, pihaknya meminta agar mekanisme penempatan PKL terlebih dahulu diperjelas melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Menurut Ana, MoU tersebut penting agar seluruh pihak memiliki landasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Kesepakatan itu juga diharapkan dapat disaksikan oleh DPRD Kota Tasikmalaya sehingga proses penataan memiliki legitimasi dan dapat dilaksanakan secara tertib.

Baca Juga:Misi Rahasia Ketua Gekrafs!Golkar Kota Tasikmalaya: Iwan Mundur, Nurul Menguat!

“Pedagang baru akan menempati shelter setelah ada MoU yang jelas dan disaksikan DPRD. Di dalamnya harus diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” kata Ana.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut nantinya melibatkan sejumlah pihak, termasuk UPTD Dadaha dan Dinas Pariwisata. Dengan adanya kesepahaman bersama, tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan penataan di lapangan.

Ana menyebut, salah satu poin yang perlu diperjelas adalah komitmen untuk mengakomodasi warga lokal sebagai pedagang yang menempati shelter. Hal tersebut dinilai penting karena keberadaan PKL di kawasan Dadaha juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“UPTD juga ingin mengakomodasi warga lokal. Karena itu, MoU ini menjadi legitimasi bagi para pedagang yang memang berasal dari lingkungan sekitar,” ujarnya.

Selain persoalan penempatan, paguyuban berharap diberikan ruang untuk ikut mengelola dan menata aktivitas pedagang di lokasi yang nantinya ditetapkan. Menurut Ana, keterlibatan paguyuban diperlukan agar pengelolaan di lapangan dapat berjalan sesuai kesepakatan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menilai keberadaan shelter tidak cukup hanya dipandang sebagai tempat memindahkan pedagang. Lokasi tersebut harus dikembangkan menjadi kawasan yang memiliki daya tarik sehingga dapat mendukung keberlangsungan usaha para PKL.

“Bagaimana membuat sesuatu menjadi daya tarik. Kalau programnya berjalan, usaha para pedagang juga harus bisa berkembang,” katanya.

0 Komentar