Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Disorot Soal Rangkap Jabatan dan Usia

Dewas RSUD dr Soekardjo
RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengukuhan tiga Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo periode 2026-2031 mulai menuai sorotan.

Bukan semata soal siapa yang duduk di kursi pengawasan, tetapi menyangkut independensi, rangkap jabatan, hingga persoalan batas usia yang disebut berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Tokoh Pemuda Kota Tasikmalaya, Irfan Ramdani, menilai keberadaan Dewas seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola rumah sakit.

Baca Juga:Kapolda Jabar Soroti Kasus Curanmor Remaja di Tasikmalaya, Orang Tua Diminta Lebih PeduliSLHS SPPG di Kota Tasikmalaya Tak Otomatis Terbit 14 Hari, Dinkes: Kalau Hasil Lab Bermasalah Harus Diulang

Namun, ketika pejabat aktif Pemerintah Kota Tasikmalaya juga dipercaya menjadi Dewas, menurut dia, publik wajar mempertanyakan pembagian waktu, fokus, independensi hingga potensi konflik kepentingan.

“Persoalannya bukan boleh ataupun tidak boleh. Yang jauh lebih penting adalah apakah fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan benar-benar independen?” kata Irfan, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, posisi Dewas memiliki fungsi strategis karena turut mengawasi tata kelola keuangan, sumber daya manusia (SDM), serta kualitas pelayanan RSUD.

Karena itu, rangkap jabatan dinilainya jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa fungsi pengawasan justru dilakukan oleh bagian dari lingkungan birokrasi yang sama.

“Jangan sampai rangkap jabatan menimbulkan persepsi bahwa pengawasan dilakukan oleh bagian dari lingkungan birokrasi yang sama,” ujarnya.

Sorotan tersebut mencuat setelah Pemkot Tasikmalaya mengukuhkan tiga Dewas RSUD dr Soekardjo di Aula BPKAD Kota Tasikmalaya, Rabu (16/9/2026).

Ketiganya yakni H Asep Maman Permana, Demi Rahayu dan dr Eko Anggoro S. Mereka ditetapkan untuk menjalankan tugas sebagai Dewas dengan masa periode 2026-2031.

Baca Juga:Usai Mukota V, Kadin Kota Tasikmalaya Bidik Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan InvestasiBau Tak Sedap dan Banyak Lalat Picu Kecurigaan di Rumah Karyawati Swasta di Tasikmalaya

Proses rekrutmen dan seleksi dibuka pada awal September 2026. Seleksi dilakukan oleh tim yang dipimpin Plt Wadir Umum RSUD dr Soekardjo, Aditya Hadiacandra.

Dari tiga nama tersebut, posisi H Asep Maman Permana menjadi salah satu yang mendapat perhatian.

Sebelum dipercaya sebagai Dewas, dia merupakan Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Tasikmalaya dan terlibat dalam roda birokrasi Pemkot.

Asep juga sebelumnya dipercaya Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebagai Ketua Tim Penataan Dadaha.

Di sisi lain, Demi Rahayu masih menjalankan tugas sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD. Sementara dr Eko Anggoro S masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kawalu.

0 Komentar