SLHS SPPG di Kota Tasikmalaya Tak Otomatis Terbit 14 Hari, Dinkes: Kalau Hasil Lab Bermasalah Harus Diulang

SLHS SPPG Kota Tasikmalaya 14 hari
Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Asep Hendra Hendriyana. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tasikmalaya tidak bisa semata-mata dihitung berdasarkan hitungan hari.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya menegaskan, penerbitan SLHS bergantung pada kelengkapan persyaratan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium.

Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Asep Hendra Hendriyana menjelaskan, ketentuan mengenai batas waktu 14 hari berkaitan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:Usai Mukota V, Kadin Kota Tasikmalaya Bidik Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan InvestasiBau Tak Sedap dan Banyak Lalat Picu Kecurigaan di Rumah Karyawati Swasta di Tasikmalaya

Namun, batas tersebut tidak serta-merta membuat SLHS wajib diterbitkan apabila seluruh persyaratan substantif belum terpenuhi.

“Itu aturan di OSS. Dari sistemnya sendiri,” kata Asep kepada Radar, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, apabila dokumen telah lengkap dan hasil pemeriksaan laboratorium memenuhi ketentuan, proses penerbitan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, persoalan muncul apabila hasil laboratorium masih menunjukkan adanya bakteri atau parameter lain yang belum memenuhi persyaratan.

“Tidak semua pengajuan itu lengkap. Kemarin ada hasil laboratoriumnya masih ditemukan misalnya bakteri,” terangnya.

Dalam kondisi tersebut, Dinkes tidak dapat begitu saja menerbitkan SLHS.

Pemeriksaan harus dilakukan kembali, termasuk pengambilan sampel ulang untuk kemudian dikirim ke laboratorium yang memenuhi standar, bersertifikat dan terakreditasi.

Asep menyebut proses pemeriksaan laboratorium tersebut membutuhkan waktu.

Sebab, tidak semua jenis pemeriksaan bisa langsung menghasilkan kesimpulan dalam waktu singkat.

Baca Juga:Polemik Turbo Prioritas Maxim di Tasikmalaya! STT Soroti Potongan hingga 108 PersenMukota KADIN Kota Tasikmalaya Disoal, ALB Klaim Forum Tetap Sah atas Persetujuan Jabar

“Enggak mungkin kita keluarkan SLHS-nya, harus di-sampel ulang, di-sampling ulang, dikirimkan sampelnya ke laboratorium yang sudah berstandar dan bersertifikat dan terakreditasi. Enggak sembarang laboratorium,” tegasnya.

Karena itu, menurut Asep, angka 14 hari tidak bisa dimaknai sebagai tenggat mutlak dalam semua kondisi.

Batas tersebut berlaku ketika seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi, termasuk hasil laboratorium yang dinyatakan memenuhi ketentuan.

“14 hari itu bilamana semua dokumen lengkap, artinya hasil lab-nya ada dan tidak ditemukan yang positif,” katanya.

Namun jika hasil pemeriksaan masih menunjukkan adanya bakteri, proses harus dihentikan sementara sampai persyaratan tersebut dipenuhi.

“Kalau di dalam itu ada ditemukan bakteri masih positif, ya enggak akan bisa dikeluarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasinya,” lanjut Asep.

0 Komentar