Ia menerangkan, apabila diperlukan pemeriksaan ulang, proses tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kembali masuk dalam mekanisme penerbitan.
Pengujian laboratorium sendiri memiliki tahapan dan metode berbeda, sehingga waktunya tidak selalu dapat dipukul rata.
“Ada yang tujuh hari, entah mulai mengambil, mengirim sampai keluar hasil. Ada yang dibiakkan kuman, nanti ada yang diperiksa langsung, ada segala macam, ada metodenya,” jelasnya.
Baca Juga:Usai Mukota V, Kadin Kota Tasikmalaya Bidik Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan InvestasiBau Tak Sedap dan Banyak Lalat Picu Kecurigaan di Rumah Karyawati Swasta di Tasikmalaya
Terkait keterbukaan persyaratan yang belum terpenuhi, Asep menjelaskan bahwa pengajuan SLHS untuk SPPG memiliki mekanisme tersendiri.
Menurut dia, SPPG tidak mengajukan melalui OSS seperti mekanisme umum, melainkan menyampaikan permohonan secara manual kepada Dinkes.
Mekanisme tersebut disebutnya berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan program prioritas Presiden.
Asep mengatakan, dalam proses tersebut kepala SPPG maupun tim terkait dapat berkomunikasi langsung dengan tim kerja Dinkes yang menangani SLHS.
“Sebenarnya kalau dia tanya langsung, ini langsung dijawab sebenarnya. Enggak harus repot,” katanya.
Ia menilai komunikasi langsung seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengetahui bagian mana yang masih harus dilengkapi.
Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika ada pihak yang meminta proses dipercepat sementara tahapan pemeriksaan belum selesai.
Baca Juga:Polemik Turbo Prioritas Maxim di Tasikmalaya! STT Soroti Potongan hingga 108 PersenMukota KADIN Kota Tasikmalaya Disoal, ALB Klaim Forum Tetap Sah atas Persetujuan Jabar
“Permasalahannya ada yang enggak sabaran. ‘Dipercepat dong.’ Ya, hasil lab juga butuh prosedur,” tambahnya.
Asep menegaskan, Dinkes tidak ingin memangkas prosedur hanya demi mengejar hitungan waktu.
Sebab, penerbitan SLHS berkaitan langsung dengan standar higiene dan sanitasi yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan makanan.
“Kalau kita mempercepat, kita berarti mal administrasi dong, potong prosedur,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinkes melakukan pemeriksaan silang atau cross-check terhadap hasil laboratorium tertentu.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Asep, langkah tersebut diperlukan karena pihaknya pernah menemukan upaya untuk mengakali proses pemeriksaan.
“Ada beberapa juga yang mencoba mengelabui kami, Dinas Kesehatan. Sehingga kami pun sering melakukan cross and re-check kepada laboratorium yang tadi saya sebutkan, yang sudah memenuhi kualifikasi pemeriksaan, bersertifikat dan terakreditasi,” ungkapnya.
