Ia bahkan menyebut ada pihak yang dianggapnya “nakal” dalam proses tersebut. Karena itu, Dinkes memilih tetap menjalankan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan.
Asep menegaskan, kehati-hatian tersebut bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya mencegah terjadinya kejadian yang tidak diharapkan setelah layanan berjalan.
“Kalaupun nanti ada kejadian yang tidak kita kehendaki atau KTD (kejadian tidak diharapkan), kalau kami sudah melakukan proses-proses sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sesuai dengan prosedur, kalau harus diulang kami bilang diulang. Kalau tidak memenuhi persyaratan kami bilang harus penuhi dulu,” jelasnya.
Baca Juga:Usai Mukota V, Kadin Kota Tasikmalaya Bidik Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan InvestasiBau Tak Sedap dan Banyak Lalat Picu Kecurigaan di Rumah Karyawati Swasta di Tasikmalaya
Dengan demikian, Dinkes meminta persoalan keterlambatan penerbitan SLHS tidak serta-merta diarahkan sebagai kesalahan Dinkes.
Menurut Asep, sepanjang proses pemeriksaan masih berjalan atau terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pihaknya berkewajiban mengikuti prosedur.
“Jangan jadi salahnya Dinas Kesehatan karena lambat mengeluarkan. Kami melaksanakan sesuai dengan prosedur dan cek serta re-check dari hasil dan segala macamnya,” pungkasnya.
Persoalan SLHS pun akhirnya bukan sekadar soal 14 hari versus lebih dari 14 hari.
Di balik hitungan tersebut terdapat tahapan pemeriksaan laboratorium, pemenuhan persyaratan, hingga verifikasi yang menurut Dinkes tidak bisa dipotong hanya demi mengejar angka di kalender. (rezza rizaldi)
