Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Disorot Soal Rangkap Jabatan dan Usia

Dewas RSUD dr Soekardjo
RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai efektivitas pembagian waktu dan independensi Dewas menjadi isu yang tidak bisa begitu saja ditepikan.

Irfan menegaskan, masyarakat membutuhkan keterbukaan dari Pemkot Tasikmalaya mengenai mekanisme seleksi, kriteria kompetensi, pembagian tugas serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan bagi pejabat yang merangkap sebagai Dewas.

“Pemkot Kota Tasik harus terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme seleksi, kriteria kompetensi, pembagian tugas dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan bagi pejabat yang merangkap sebagai Dewas,” katanya.

Baca Juga:Kapolda Jabar Soroti Kasus Curanmor Remaja di Tasikmalaya, Orang Tua Diminta Lebih PeduliSLHS SPPG di Kota Tasikmalaya Tak Otomatis Terbit 14 Hari, Dinkes: Kalau Hasil Lab Bermasalah Harus Diulang

Bagi Irfan, ukuran keberadaan Dewas bukan terletak pada lengkap atau tidaknya struktur organisasi BLUD. Sebab, yang dipertaruhkan adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan rumah sakit yang tertib secara administrasi dan keuangan, tapi juga pelayanan yang cepat, profesional, transparan dan berpihak terhadap pasien,” tegasnya.

Ia juga menyoroti salah satu anggota Dewas yang disebut usianya sudah berada di ambang batas maksimal persyaratan usia anggota Dewas.

Menurut Irfan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.

“Ada salah satu anggota Dewan Pengawas yang usianya sudah di ambang batas maksimal menjadi syarat anggota Dewan Pengawas. Ini jelas akan menimbulkan persepsi liar,” tambahnya.

Irfan menilai, sekalipun rangkap jabatan maupun persoalan usia memiliki dasar aturan yang dapat dijelaskan secara administratif, kualitas pengawasan tetap harus dibuktikan melalui kinerja.

Sebab, pada akhirnya publik akan melihat hasilnya di lapangan. Jangan sampai kursi pengawasan hanya bertambah penghuni, sementara persoalan pelayanan tetap berjalan di tempat.

Baca Juga:Usai Mukota V, Kadin Kota Tasikmalaya Bidik Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan InvestasiBau Tak Sedap dan Banyak Lalat Picu Kecurigaan di Rumah Karyawati Swasta di Tasikmalaya

“Rangkap jabatan mungkin memiliki dasar aturan, tetapi kualitas pengawasan tetap harus dibuktikan melalui kinerja dan transparansi,” jelasnya.

Sebelumnya, saat pengukuhan Dewas, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan juga menegaskan Dewas tidak boleh sekadar menjadi pelengkap struktur organisasi RSUD.

Menurut Viman, Dewas harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan tata kelola dan kualitas pelayanan RSUD dr Soekardjo.

“Dewas jangan dimaknai sekadar kelengkapan organisasi BLUD. Yang kita awasi ini bukan perusahaan, melainkan rumah sakit. Di dalamnya ada masyarakat yang datang membawa harapan untuk sembuh,” ujar Viman.

0 Komentar