Ana menuturkan, konsep penataan dan pengelolaan PKL di kawasan Dadaha sebenarnya telah digagas sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, program shelter tersebut telah mulai dirancang sejak sekitar 2016 dan kemudian terus dikembangkan oleh paguyuban.
Dalam prosesnya, paguyuban berupaya mengajak masyarakat lokal agar dapat terlibat dalam aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Pendekatan itu dinilai sesuai dengan karakter masyarakat setempat yang mengedepankan kebersamaan dan hubungan sosial.
Karena itu, Ana berharap penataan PKL Dadaha tidak hanya berorientasi pada pemindahan pedagang, tetapi juga mampu menciptakan kawasan usaha yang tertata, menarik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga:Misi Rahasia Ketua Gekrafs!Golkar Kota Tasikmalaya: Iwan Mundur, Nurul Menguat!
Ia menegaskan, para pedagang yang tergabung dalam paguyuban akan mengikuti rencana penataan setelah seluruh ketentuan mengenai penempatan dan pengelolaan shelter dituangkan secara jelas dalam MoU.
“Kalau MoU-nya sudah jelas, kami siap menempati. Dengan adanya kesepakatan dan penguatan dari DPRD, kami berharap semuanya sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Ujang Nandar)
Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya
DOKUMENTASI. Para pedagang Dadaha melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya menuntut kepastian relokasi, Kamis (10/9/2026).
