Tak Sekadar Terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Perketat Pengawasan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber) di Plaza BPJamsostek, Jakarta. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dalam mengawasi kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber) di Plaza BPJamsostek, Jakarta.

Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja. Fokusnya mencakup kewajiban pendaftaran, kesesuaian dan kebenaran data kepesertaan, hingga pemenuhan kewajiban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

PKS tersebut ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto, serta Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Lewat Kerja Sama Lintas NegaraBPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kadin dan Hipmi Kota Tasikmalaya, Ribuan Pekerja Didorong Dapat Perlindungan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menjelaskan, penguatan pengawasan diperlukan agar kepesertaan jaminan sosial tidak berhenti pada pencatatan administratif. Lebih dari itu, kepesertaan harus memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja.

Agung menyebut melalui kerja sama tersebut kedua institusi akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara lebih kolaboratif dan masif. Tujuannya memastikan tidak ada pekerja yang luput dari perlindungan jaminan sosial, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran iuran.

Ia menuturkan, bentuk ketidakpatuhan pemberi kerja dapat terjadi dalam berbagai kondisi. Di antaranya pekerja atau pemberi kerja yang belum terdaftar, kepesertaan yang belum mencakup seluruh tenaga kerja, pelaporan upah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga tunggakan atau tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran iuran.

Karena itu, pengawasan menurut Agung tidak cukup hanya untuk menemukan pelanggaran. Setiap temuan juga perlu ditindaklanjuti secara konkret. Melalui PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat menjalankan Wasrikber sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan kolaborasi dua badan penyelenggara jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem jaminan sosial agar semakin efektif.

Menurut Akmal, perlindungan sosial yang utuh membutuhkan keterpaduan antara jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja yang produktif, kata dia, juga perlu didukung kondisi kesehatan yang baik. Ia mengaitkan upaya tersebut dengan arah kebijakan Astacita Presiden.

Dukungan terhadap kerja sama itu juga disampaikan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan. Ia berharap sinergi kedua lembaga dapat mendorong peningkatan kepesertaan sekaligus memperbaiki kolektibilitas iuran, sehingga semakin banyak tenaga kerja yang produktif dan sehat.

0 Komentar