Adapun ruang lingkup PKS mencakup tiga hal utama. Pertama, pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bersama. Kedua, implementasi pengenaan sanksi administratif serta penegakan hukum. Ketiga, berbagai bentuk kerja sama lain yang nantinya disepakati kedua pihak.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga berkomitmen menjaga keamanan serta kerahasiaan informasi yang digunakan dalam kerja sama. Pertukaran dan pemanfaatan data akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan data pribadi.
Agung menegaskan bahwa sinergi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan kedua institusi. Lebih jauh, kerja sama ini diarahkan agar sistem jaminan sosial dapat menjalankan fungsi perlindungannya secara optimal.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Lewat Kerja Sama Lintas NegaraBPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kadin dan Hipmi Kota Tasikmalaya, Ribuan Pekerja Didorong Dapat Perlindungan
Ia berharap peningkatan pengawasan dan pemeriksaan secara sinergis dapat memperkuat kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi. Dengan demikian, sistem jaminan sosial diharapkan semakin kuat, efektif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Pengawasan yang semakin terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan memperluas perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya secara berkelanjutan.
Dewi: Pastikan Hak Perlindungan Pekerja Terpenuhi
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Dewi Manik Imannury menilai penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan pemberi kerja menjalankan kewajibannya.
Dewi menilai kolaborasi tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam aspek pendaftaran peserta, kesesuaian data, maupun pembayaran iuran.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan pada akhirnya akan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dewi juga menekankan bahwa koordinasi kedua institusi tidak hanya berorientasi pada aspek kepatuhan. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem jaminan sosial yang lebih efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Baca Juga:Jelang HUT Ke-36, JNE Gandeng Muklay Sulap Armada Jadi Galeri Seni Berjalan Bertema Melesat HebatJG Motor Tasikmalaya Andalkan Penjualan Digital, 60 Persen Transaksi Berasal dari Online
“Pada akhirnya, yang ingin kita pastikan adalah setiap pekerja mendapatkan hak perlindungannya,” ungkapnya. (rls)
