“Pelaku dikenakan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Saat ini, Polres Garut masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menunggu hasil penanganan otopsi resmi guna proses hukum lebih lanjut. (Agi Sugiana)
