Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Punya 20 Hektare, Berpeluang Jadi Pusat Distribusi Priangan Timur

Pasar Cikurubuk menjadi pasar induk Tasikmalaya
Kondisi Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dinilai memiliki modal kawasan yang cukup besar untuk dikembangkan lebih jauh.

Dengan luas kawasan yang disebut mencapai sekitar 20 hektare, pasar tersebut didorong untuk tidak lagi hanya berfungsi sebagai pusat transaksi harian, tetapi berkembang menjadi pusat distribusi perdagangan berskala regional.

Gagasan peningkatan status Cikurubuk menjadi pasar induk itu digulirkan Forum Silaturahmi Selasar Masjid Agung (FOSSMA) melalui Divisi Hukum.

Baca Juga:Pengemudi Ojol di Tasikmalaya Dijerat Tali Saat Antar Penumpang, Motor Gagal DirampasPria 81 Tahun di Tasikmalaya Meninggal Terjatuh dari Ketinggian 7 Meter saat Bersihkan Sampah

FOSSMA bahkan berencana membentuk tim inisiator yang secara khusus mengkaji kelayakan serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan Pasar Cikurubuk sebagai pasar induk.

Kepala Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, mengatakan tim tersebut akan melibatkan berbagai unsur.

Tidak hanya dari internal FOSSMA, tetapi juga pedagang atau pentolan Pasar Cikurubuk, akademisi, pemerintah daerah, DPRD, hingga pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pengembangan kawasan tersebut.

“FOSSMA melalui Divisi Hukum akan membentuk tim inisiator peningkatan Pasar Cikurubuk menjadi Pasar Induk,” kata Dani Safari Effendi, didampingi Juru Bicara Inisiator Pasar Cikurubuk menjadi Pasar Induk, Deni Ramdani, Minggu (30/8/2026).

Menurut Dani, gagasan tersebut muncul setelah FOSSMA melakukan pemetaan awal terhadap regulasi yang berkaitan dengan penataan dan pengembangan pasar.

Dari pemetaan itu, Pasar Cikurubuk dinilai memiliki potensi kawasan yang dapat dikembangkan menjadi simpul distribusi perdagangan dengan skala lebih besar.

Salah satu modal utamanya adalah luas kawasan yang mencapai sekitar 20 hektare.

Baca Juga:OJK Tasikmalaya Terus Dorong Pelajar Rajin Menabung, Rp5,5 Miliar Terkumpul dari 29 Ribu RekeningPKL Jogging Track Dadaha Tasikmalaya Ditertibkan, Warga Setuju Tapi Harus Ada Relokasi

Dani menyebut sekitar 4 hektare di antaranya merupakan lahan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sementara sekitar 16 hektare lainnya merupakan lahan milik perorangan.

Menurut dia, kondisi kepemilikan lahan tersebut masih memungkinkan untuk dicarikan skema pengembangan bersama.

Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah kerja sama operasional (KSO) atau bentuk kerja sama lain yang sesuai dengan ketentuan.

“Pasar Cikurubuk bisa menjadi Pasar Induk karena luasnya mencapai 20 hektare. Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya 4 hektare dan milik perorangan 16 hektare. Bisa dikerjasamakan melalui KSO atau sejenisnya,” ungkapnya.

Namun, FOSSMA menegaskan perubahan Cikurubuk menjadi pasar induk tidak cukup hanya dengan perubahan status administratif.

0 Komentar