Ada pekerjaan besar yang harus disiapkan, terutama menyangkut infrastruktur dan sistem distribusi.
Pasar induk memiliki fungsi yang berbeda dengan pasar yang berorientasi pada transaksi langsung dengan konsumen. Pasar induk harus mampu menjadi pusat pengumpulan sekaligus distribusi komoditas dalam skala grosir.
Karena itu, keberadaan akses kendaraan angkutan barang, fasilitas bongkar muat, kapasitas parkir, pengelompokan komoditas, sanitasi, hingga fasilitas pendukung perdagangan menjadi bagian yang harus diperhitungkan.
Baca Juga:Pengemudi Ojol di Tasikmalaya Dijerat Tali Saat Antar Penumpang, Motor Gagal DirampasPria 81 Tahun di Tasikmalaya Meninggal Terjatuh dari Ketinggian 7 Meter saat Bersihkan Sampah
Aspek tata ruang juga menjadi faktor penting. Pengembangan Cikurubuk sebagai pasar induk harus memiliki kesesuaian dengan fungsi kawasan serta didukung landasan hukum dan kelembagaan yang jelas.
FOSSMA menyebut regulasi mengenai penataan dan pembinaan pasar rakyat serta aturan tata ruang menjadi salah satu pijakan dalam pemetaan awal.
Selanjutnya, tim inisiator akan melakukan kajian lebih komprehensif. Studi tersebut diharapkan dapat memotret kondisi eksisting Pasar Cikurubuk, potensi ekonominya, kebutuhan infrastruktur, kapasitas distribusi, hingga dampak terhadap lalu lintas dan lingkungan sekitar.
Kajian itu sekaligus akan menjadi instrumen untuk menguji apakah Cikurubuk benar-benar layak dikembangkan sebagai pasar induk atau masih membutuhkan pembenahan besar.
Bagi FOSSMA, potensi tersebut penting untuk dibahas karena posisi Kota Tasikmalaya selama ini cukup strategis sebagai salah satu pusat perdagangan di kawasan Priangan Timur.
Jika dikembangkan dengan konsep dan tata kelola yang tepat, Cikurubuk berpeluang tidak hanya melayani kebutuhan perdagangan Kota Tasikmalaya, tetapi juga memperkuat jaringan distribusi komoditas ke wilayah di sekitarnya.
Karena itu, FOSSMA mendorong seluruh pemangku kepentingan duduk bersama membahas masa depan Cikurubuk.
Baca Juga:OJK Tasikmalaya Terus Dorong Pelajar Rajin Menabung, Rp5,5 Miliar Terkumpul dari 29 Ribu RekeningPKL Jogging Track Dadaha Tasikmalaya Ditertibkan, Warga Setuju Tapi Harus Ada Relokasi
Pedagang sebagai pelaku utama, pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan, DPRD sebagai unsur legislatif, akademisi sebagai pemberi kajian, serta masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap awal.
Gagasan tersebut kini masih berada pada tahap awal. Tim inisiator akan menjadi wadah untuk menguji kelayakan rencana sekaligus menyusun rekomendasi yang nantinya dapat dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.
Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi, Cikurubuk berpotensi diarahkan menjadi salah satu simpul distribusi perdagangan utama di Kota Tasikmalaya.
Sebab, dengan kawasan sekitar 20 hektare, tantangan Cikurubuk bukan lagi sekadar bagaimana mempertahankan aktivitas perdagangan yang sudah berjalan, tetapi bagaimana mengubah potensi ruang tersebut menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Kota Tasikmalaya dan Priangan Timur. (rezza rizaldi)
