Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Dipersoalkan DPRD, Dasar Regulasi Dinilai Cacat Hukum

Dewas rsud khz musthafa
Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, RSUD KHZ Musthafa dan Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) di Ruang Serbaguna DPRD, Senin (15/6/2026). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Menurut Andi, hasil konsultasi tersebut akan menjadi dasar langkah DPRD selanjutnya.

“Jika melanggar dan cacat hukum dalam pergantian dewan pengawas rumah sakit ini, ya konsekuensinya seperti itu (Dewan Pengawas Baru Dibatalkan, Red) karena tidak ada dasar pergantian dewas RSUD KHZ Musthafa,” bebernya.

Sementara itu, Direktur RSUD KHZ Musthafa dr Hj Elli Hendalia MHKes saat dikonfirmasi terkait hasil rapat tersebut meminta agar penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan

“Langsung saja ke Dinas Kesehatan supaya jawabannya komprehensif,” singkat Elli.

Adapun hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr Aa Ahmad Nurdin belum memberikan tanggapan terkait hasil rapat evaluasi yang menyoroti proses pergantian dewan pengawas RSUD KHZ Musthafa. (dik)

0 Komentar