“Kita minta rapat gabungan lanjutan, dengan menghadirkan semua pimpinan dinas kesehatan, kepala bagian ekbang, RSUD, dewan pertimbangan rumah sakit termasuk menghadirkan Inspektorat,” tegas Ujang.
Ujang juga menyatakan menolak proses rekrutmen dan pergantian dewan pengawas RSUD KHZ Musthafa karena dinilai tidak sesuai dengan Perbup Nomor 34 Tahun 2024.
“Kami minta ditinjau ulang proses pergantian dewan pengawas RSUD KHZ Musthafa ini. Nanti hasil rapat evaluasi ini kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD, bahkan nanti akan bertanya langsung kepada bupati, karena dalam proses pergantian dewan pengawas RSUD KHZ Musthafa ini tidak mengacu kepada Perbup Nomor 34 tahun 2024,” tegas Ujang.
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, mengatakan DPRD pada dasarnya ingin mengetahui alasan dilakukannya pergantian dewan pengawas sebelum masa jabatan berakhir.
“Dinas Kesehatan, RSUD KHZ Musthafa dan Ekbang menyampaikan pergantian dewan pengawas atas dasar evaluasi. Sementara saat kami menanyakan langsung kepada eksekutif mana hasil evaluasinya, eksekutif tidak bisa menunjukkan,” ungkap Andi.
Menurut Andi, pihak eksekutif juga menyampaikan bahwa pergantian dewan pengawas mengacu pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024 tentang perubahan nama rumah sakit.
“Namun setelah kita telaah dan diperlihatkan kepada eksekutif Bab III Pasal 3 yang berbunyi bahwa Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum perubahan nama tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan, eksekutif tidak dapat menjawab,” papar Andi.
Ia menegaskan isi Perbup tersebut tidak mengamanatkan adanya pergantian dewan pengawas sebelum masa jabatan dewan pengawas lama berakhir pada tahun 2027.
“Akhirnya pimpinan rapat dari Komisi IV merekomendasikan untuk rapat ulang menghadirkan kembali Dinas Kesehatan, RSUD KHZ Musthafa, Ekbang, Pansel rekrutmen dewan pengawas, termasuk Inspektorat,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, DPRD akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pergantian dewan pengawas tersebut.
Baca Juga:Usai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di TasikmalayaSimulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada Mahasiswa
“Jadi kita belum bisa memastikan apakah ada cacat hukum. DPRD akan mengkonsultasikan dulu ke provinsi dan Mendagri. Apakah ada pelanggaran dalam mekanisme pergantian dewan pengawas ini, tidak sesuai perundang-undangan, nanti DPRD akan meminta klarifikasi ke bupati,” kata Andi.
