TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan proses rekrutmen dan pergantian Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa.
Dalam rapat kerja gabungan bersama pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serbaguna DPRD, Senin (15/6/2026), DPRD menilai dasar regulasi yang digunakan dalam pergantian dewan pengawas belum dapat dijelaskan secara meyakinkan oleh pihak eksekutif.
Rapat tersebut digelar untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses rekrutmen dan pelantikan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa yang baru.
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
Dalam rapat, pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan, dan Bagian Ekbang menjelaskan bahwa proses rekrutmen dan pelantikan dewan pengawas dilakukan dengan mengacu pada perubahan nama RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) menjadi RSUD KHZ Musthafa.
Namun, Komisi I dan IV kemudian menunjukkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah KHZ Musthafa. Berdasarkan hasil telaah DPRD, pergantian dewan pengawas dinilai tidak dapat dilakukan sebelum masa jabatan dewan pengawas lama berakhir pada tahun 2027.
Karena pihak eksekutif dinilai belum dapat memberikan penjelasan yang pasti mengenai dasar regulasi yang digunakan, rapat akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pertemuan berikutnya. DPRD juga berencana melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan rapat tersebut bertujuan mendalami dasar regulasi yang digunakan dalam proses rekrutmen dan pergantian dewan pengawas yang baru.
“Jadi kita mendalami terkait itu (Proses pergantian dewas baru, Red) karena ada hal-hal yang memang harus terkonfirmasi secara betul dan utuh dari pihak eksekutif. Nanti akan ada tindak lanjutnya dengan pertemuan rapat kembali,” terang Asep.
Dalam rapat lanjutan nanti, kata Asep, Komisi I dan IV meminta agar pihak eksekutif menghadirkan Dewan Pertimbangan RSUD KHZ Musthafa untuk memberikan penjelasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
