Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Dipersoalkan DPRD, Dasar Regulasi Dinilai Cacat Hukum

Dewas rsud khz musthafa
Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, RSUD KHZ Musthafa dan Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) di Ruang Serbaguna DPRD, Senin (15/6/2026). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

“Kita ingin dewan pengawas itu betul-betul diisi oleh orang-orang yang memang punya integritas yang baik dan memiliki komitmen yang besar terhadap pengembangan rumah sakit yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ini,” ungkap Asep.

Ia menegaskan pemerintah daerah harus menjadikan regulasi sebagai pijakan dalam setiap proses administrasi, termasuk dalam rekrutmen dan pergantian dewan pengawas rumah sakit.

“Jadi langkah administratif, normatif dan politis yang dilakukan pemerintah daerah jangan sampai mengabaikan aspek legal formal yang ada. Karena kita tujuannya sama dengan pemerintah, ingin menghasilkan dewan pengawas yang punya kapasitas, kredibilitas dan kinerja yang bagus,” kata Asep.

Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Ujang Sukmana, menilai hasil rapat menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan Perbup Nomor 34 Tahun 2024.

Menurut Ujang, dalam Bab III tentang Ketentuan Peralihan Pasal 3 disebutkan bahwa Direktur, Dewan Pengawas, dan pegawai RSUD Singaparna Medika Citrautama tetap melaksanakan tugas sampai proses perizinan rumah sakit selesai ditempuh.

Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum perubahan nama tetap melaksanakan tugas sampai masa jabatannya berakhir.

“Maka setelah ditelaah dan dikaji, sudah jelas pada Huruf b bahwa Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum perubahan nama tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan, alias habis tahun 2027,” ujarnya.

Ujang menyebut dewan pengawas lama yang terdiri dari Mohammad Zen, Roni Akhmad Sahroni, dan Dr Dadan Yogaswara masih memiliki masa jabatan hingga tahun 2027.

Saat hasil telaah Perbup tersebut disampaikan kepada pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan, dan Bagian Ekbang, kata Ujang, pihak eksekutif tidak dapat menjelaskan dasar regulasi yang digunakan dalam pergantian dewan pengawas baru.

“Bahkan dari penyampaian Dirut RSUD KHZ Musthafa beralasan pergantian dewan pengawas rumah sakit baru tersebut atas dasar adanya pergantian nama dari RSUD SMC menjadi KHZ Musthafa,” terang Ujang.

Baca Juga:Usai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di TasikmalayaSimulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada Mahasiswa

Ia menambahkan rapat akhirnya dihentikan karena pihak eksekutif belum dapat menjawab dasar hukum yang digunakan dalam pergantian tersebut.

0 Komentar