CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, langsung menindaklanjuti kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membuka kembali akses Jembatan Gantung Sukamenak, dengan menggelar Musyawarah Desa di Aula Desa Wanasigra, Senin (6/7/2026).
Musyawarah dihadiri Camat Sindangkasih Amin Mabruri, Kepala Desa Wanasigra Yudi Wahyudi, unsur TNI-Polri, para pemilik tanah yang menghibahkan lahannya, serta unsur masyarakat lainnya.
Dari musyawarah tersebut disepakati sejumlah poin. Pertama, warga yang menghibahkan tanah untuk akses menuju Jembatan Gantung Sukamenak menyatakan kesediaannya sesuai ketentuan demi kemaslahatan pembangunan masyarakat Desa Wanasigra.
Baca Juga:Gelorakan Olahraga Tradisional, Disparpora Bangkitkan Minat Generasi Muda Kabupaten TasikmalayaKuatkan Struktur Hingga Akar Rumput, PAN Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Melesat di 2029
Kedua, masyarakat berharap pembangunan akses jembatan dapat meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi di kedua wilayah. Ketiga, warga meminta pembangunan penerangan di sekitar jembatan demi kenyamanan dan keamanan.
Keempat, masyarakat mengharapkan pembangunan akses jalan menuju jembatan yang saat ini rawan longsor agar lebih aman bagi pengguna. Kelima, para penghibah tanah meminta kepastian mengenai luas lahan yang dihibahkan.
“Kita melakukan musyawarah ini untuk membahas beberapa poin kesepakatan bersama, seperti masyarakat menghibahkan tanahnya ada yang minta pengecekan ulang untuk mengetahui berapa meter digunakan untuk jalan,” kata Kepala Desa Wanasigra Yudi Wahyudi kepada Radar, Senin (6/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa langsung melakukan pengukuran ulang terhadap lahan hibah setelah musyawarah selesai. Pengukuran dilakukan bersama para pemilik tanah untuk memastikan luas lahan yang digunakan sebagai akses menuju jembatan.
“Kita ke lapangan ini untuk melihat kondisi dan diukur kembali tanah warga Wanasigra yang dihibahkan untuk pembangunan jalan menuju ke jembatan. Karena untuk jalan dibutuhkan sekitar lebar 3 meter dan panjang 259 meter,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, kepastian luas lahan hibah diperlukan karena para pemilik berencana memanfaatkan kembali sisa tanah yang tidak masuk dalam area pembangunan.
“Kepastian ini untuk pemilik tanah, sisa tanahnya ada berapa. Karena ada yang mau menggarap atau menjualnya,” katanya.
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
Ia menegaskan, hasil musyawarah menunjukkan seluruh warga yang menjadi pemilik lahan tetap berkomitmen menghibahkan tanahnya tanpa meminta kompensasi.
“Kita seperti dari awal, sepakat untuk hibah. Tidak akan meminta ganti rugi untuk jalan menuju ke jembatan gantung Sukamenak,” ujarnya.
