TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kursi birokrasi di Pemkot Tasikmalaya kembali bergerak.
Di tengah cutinya haji Sekda Asep Goparulah, Plh Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra memastikan roda pemerintahan tidak boleh limbung hanya karena jabatan strategis kosong terlalu lama.
Nama Asda II Hanafi pun disiapkan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Pedagang Protes Retribusi Naik, Pemkot Tasikmalaya Singgung Kios IlegalForum Kamtibmas Tuai Apresiasi dan Catatan Kritis, Ruang Kritik Jangan Sampai Dipersempit
Diky menjelaskan, saat ini proses penerbitan surat keputusan (SK) Plh Sekda sedang dikaji bagian hukum agar tidak menabrak aturan administrasi.
Menurutnya, pengisian Plh dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan saat Sekda menjalani cuti.
“Pak Sekda sudah cuti berangkat haji mulai hari ini. Jadi sekarang bagian hukum sedang mengkaji supaya segera menurunkan SK untuk PLH,” ujar Diky kepada Radar, Selasa (12/5/2026) malam.
Dia mengatakan, jabatan Plh Sekda hanya bersifat sementara sekitar 15 hari sambil menunggu proses penunjukan Penjabat (Pj) Sekda yang membutuhkan tahapan lebih panjang.
Sebab, pengangkatan Pj Sekda harus melalui usulan dan pelantikan resmi oleh wali kota definitif atau melalui izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau saya yang melantik, harus ada permohonan kewenangan dulu ke Kemendagri. Itu butuh waktu, bisa lima hari, sepuluh hari, bahkan mungkin lebih,” katanya.
Diky menyebut, sesuai arahan wali kota dan hasil kajian regulasi, hanya Asda II Hanafi yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Plh Sekda.
Baca Juga:Sampah Terus Menggunung, Tasikmalaya Bisa Jadi Kota Terkotor se-ASEAN287 Rekomendasi DPRD untuk Pemkot Tasikmalaya, Evaluasi LKPJ Jangan Sekadar Formalitas
Hal itu merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
“Dari Asda 1, 2 dan 3, yang tidak bertentangan dengan aturan hanya Asda 2, Pak Hanafi,” tegasnya.
Namun, penunjukan Hanafi memunculkan efek domino di tubuh birokrasi.
Saat ini Hanafi juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi terkait BPBD.
Karena itu, jabatan tersebut nantinya harus dilepas dan digantikan pejabat lain agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Jadi nanti akan ada PLH Sekda sekaligus PLT di BPBD supaya semuanya sesuai aturan,” ucapnya.
Diky menegaskan keputusan tersebut bukan didasarkan kepentingan pribadi atau kedekatan tertentu, melainkan murni berbasis regulasi dan rekomendasi pemerintah.
