Pedagang Protes Retribusi Naik, Pemkot Tasikmalaya Singgung Kios Ilegal

kenaikan retribusi Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik kenaikan retribusi Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya makin panas.

Di tengah pedagang yang megap-megap dihantam sepinya pembeli dan gempuran toko online, pemerintah justru mulai membuka “borok lama” soal kios yang diperjualbelikan hingga kepemilikan kios lebih dari satu.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien menegaskan kenaikan retribusi merupakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada 2025.

Baca Juga:Forum Kamtibmas Tuai Apresiasi dan Catatan Kritis, Ruang Kritik Jangan Sampai DipersempitSampah Terus Menggunung, Tasikmalaya Bisa Jadi Kota Terkotor se-ASEAN

Menurutnya, posisi dinas hanya sebagai pelaksana aturan yang sudah disahkan DPRD.

“Perda itu sudah jadi produk hukum. Dinas hanya eksekutor yang melaksanakan,” ujar Sofian yang ditemui usai menghadiri Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (11/5/2026).

Ia mengakui keberatan pedagang sudah beberapa kali dibahas bersama Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hipatas) dan Komisi II DPRD.

Namun hasilnya, pemerintah dan dewan memutuskan belum akan mengubah perda tersebut karena aturan dinilai masih “seumur jagung”.

“Kalau baru ditetapkan lalu langsung diubah lagi kan jadi aneh,” terangnya sambil menyebut masih ada jalur keberatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Menurut Sofian, pedagang yang merasa usahanya belum pulih bisa mengajukan pengurangan bahkan penghapusan retribusi.

Namun pengajuan itu harus dilakukan masing-masing pedagang, tidak bisa kolektif.

“Silakan tempuh mekanisme keberatan. Bisa pengurangan atau penghapusan, tapi harus memenuhi syarat sesuai perwal,” bebernya.

Baca Juga:287 Rekomendasi DPRD untuk Pemkot Tasikmalaya, Evaluasi LKPJ Jangan Sekadar FormalitasProf Aripin Resmi Jadi Calon Rektor Baru Unsil, Terpilih Secara Mufakat

Di balik polemik kenaikan tarif, Sofian juga menyinggung persoalan administrasi pasar yang selama ini dianggap semrawut.

Ia menyebut ada indikasi sejumlah pedagang memiliki kios lebih dari satu hingga praktik jual beli kios yang sebenarnya merupakan aset pemerintah.

“Kalau kios diperjualbelikan itu kan tidak boleh. Itu aset pemerintah. Bahkan bisa masuk pidana,” tegasnya.

Pihaknya kini akan melakukan inventarisasi ulang data wajib retribusi sekaligus menertibkan administrasi pasar.

Langkah itu disebut menjadi bagian dari evaluasi setelah muncul protes pedagang.

“Yang membayar rata-rata yang kiosnya satu. Nah yang banyak kios ini yang akan dievaluasi,” katanya.

Sofian menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta pemerintah menertibkan data kios kosong agar tidak terus menjadi piutang daerah yang membebani target retribusi tiap tahun.

0 Komentar