Soal Klaim Kepemilikan Sempadan Pantai di Madasari, Bupati Pangandaran Akan Cek Asal-usul Sertifikat

Klaim kepemilikan lahan pantai madasari pangandaran, bupati pangandaran citra pitriyami
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami meninjau lokasi kawasan Pantai Madasari yang diklaim kepemilikannya oleh beberapa orang, Senin (3/8/2026.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID—Riak masyarakat mengenai kawasan sempadan pantai di Madasari yang diklaim milik pribadi langsung direspons oleh pemerintah. Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengaku akan mengecek asal-usul sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami didampingi unsur Forkopimda mendatangi langsung kawasan yang diklaim kepemilikannya tersebut. Di mana di lokasi terdapat papan besi pemberitahuan bahwa lahan tersebut merupakan milik 4 orang yang namanya tercantum.

Klaim tersebut didasari oleh sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN. Tertulis juga di papan tersebut larangan masuk dan mendirikan bangunan tanpa seizin dari pemilik lahan.

Baca Juga:Rencana Portal Jalan di Tasikmalaya Selatan Dinilai Tak Adil, Paguyuban Pengusaha Minta Dikaji UlangKurang Bernyali Benahi Parkir, Dishub Kota Tasikmalaya Wajib Tegas dan Transparan

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun mengenai persoalan ini. Namun dirinya akan mengecek keabsahan dan asal-usul mengenai kepemilikan lahan itu ke pihak BPN Pangandaran. “Saya mau ngecek, kapan sih sertifikat itu dikeluarkan,” ujarnya di video unggahan akun tiktoknya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya perlu ada kejelasan informasi yang utuh dari persoalan ini sehingga perlu ada penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait. Ditegaskan Citra, pemkab tidak punya kewenangan dalam urusan penerbitan sertifikat. “Karena memang bukan kewenangan bupati,” ucapnya.

Mengingat proses penerbitan sertifikat prosesnya melibatkan surat keterangan dari desa, pihaknya pun akan meminta penjelasan dari pemerintah desa. “Biar ada kejelasan kenapa harim laut ini ada sertifikatnya” terangnya.

Meskipun, Citra pun mengakui soal janggalnya klaim kepemilikan lahan di kawasan sempadan pantai atau harim laut oleh pribadi. “Secara undang-undang kan harim laut enggak boleh jadi hak milik,” katanya.(Rangga Jatnika)

0 Komentar