Dewas RSUD: Double Job, Double Income!

Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo
Demi Rahayu dan Asep MP dilantik sebagai Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo. (ist)
0 Komentar

Di sinilah letak pertanyaan etiknya. Kota Tasikmalaya tentu tidak sedang kehabisan orang. Jumlah ASN banyak. Orang pintar banyak. Orang berpengalaman juga banyak.

Maka ketika pejabat aktif dipilih menjadi Dewas, wajar jika publik bertanya: Kenapa dia? Bukan: Kenapa bukan saya?

Itu beda. Pertanyaan pertama adalah pertanyaan tata kelola. Pertanyaan kedua adalah pertanyaan lamaran. Publik tidak sedang berebut kursi. Publik sedang ingin tahu alasan kursi itu diberikan.

Baca Juga:Unsil Kenalkan Kemasan Baru Gula Aren Kristal di TasikmalayaDidemo Mitra di Tasikmalaya, Maxim Indonesia Klarifikasi Soal Potongan Driver, Sebut Komisi 0–8 Persen

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi memang memiliki kewenangan dalam pengangkatan tersebut. Tidak ada yang sedang mempersoalkan kewenangannya.

Yang dipersoalkan adalah transparansi alasan penggunaan kewenangan itu. Karena kekuasaan mempunyai dua kaki. Kaki pertama adalah kewenangan. Kaki kedua adalah pertanggungjawaban.

Kalau hanya punya kaki pertama, pemerintah bisa berjalan. Tetapi publik akan bertanya: Berjalan ke mana?

Menariknya lagi, Wali Kota Viman sendiri dalam pelantikan menegaskan Dewan Pengawas tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur. Harus memberikan kontribusi nyata terhadap tata kelola dan kualitas pelayanan RSUD dr Soekardjo.

Kalimat itu bagus. Bahkan sangat bagus. Sekarang tinggal diuji. Kalau Dewas bukan pelengkap, berarti harus ada ukuran kerjanya. Kalau mereka dipilih karena kompetensi, kompetensinya harus terlihat. Kalau karena pengalaman, pengalamannya harus relevan.

Kalau karena kemampuan mengawasi keuangan, publik boleh melihat rekam jejaknya. Sebab Dewas bukan kursi untuk sekadar duduk.

Dewas adalah kursi untuk melihat. Dan yang paling sulit dalam melihat adalah melihat sesuatu yang dekat dengan kita sendiri.

Baca Juga:Dugaan Guru di Tasikmalaya Jadi Pengepul Maba Unsoed, AMI: Jangan Biarkan Pendidikan Jadi Lapak TransaksiMAN 1 Tasikmalaya Raih Peringkat 3 Nasional OMI Riset

Mungkin inilah pertanyaan terbesar dari dua pejabat aktif yang menjadi Dewas RSUD: Bukan apakah mereka boleh.

Mereka boleh, jika memenuhi aturan.

Bukan pula apakah mereka mampu.

Itu nanti dibuktikan oleh kinerja. Tetapi:

apakah Pemerintah Kota Tasikmalaya mampu menjelaskan kepada publik mengapa dua orang itu yang dipilih?

Karena dalam pemerintahan, kalimat “itu hak wali kota” memang benar.

Tetapi ada kalimat berikutnya yang juga benar: setiap hak publik melahirkan kewajiban untuk menjelaskan.

Dan kalau nanti ternyata ada gaji sebagai pejabat plus honorarium Dewas, masyarakat tentu boleh menghitung.

0 Komentar