Dewas RSUD: Double Job, Double Income!

Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo
Demi Rahayu dan Asep MP dilantik sebagai Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo. (ist)
0 Komentar

Asep MP bahkan punya cerita yang lebih menarik. Ia mengakhiri akan masa tugasnya sebagai pejabat eselon II pada Oktober ini.

Tetapi pada bulan yang hampir bersamaan, ia memperoleh tugas baru sebagai Dewas. Jadi birokrasi ternyata punya filosofi sendiri tentang pensiun. Pensiun dari jabatan tidak berarti pensiun dari kursi. Kursi hanya berpindah ruangan.

Dari ruang birokrasi ke ruang pengawasan.

Dari Asda ke Dewas. Dari mengurus pemerintahan menjadi mengawasi rumah sakit. Maka masa pensiun pun rupanya tidak selalu berarti “selamat jalan”. Kadang berarti: “Silakan pindah jalur.”

Baca Juga:Unsil Kenalkan Kemasan Baru Gula Aren Kristal di TasikmalayaDidemo Mitra di Tasikmalaya, Maxim Indonesia Klarifikasi Soal Potongan Driver, Sebut Komisi 0–8 Persen

Sementara Demi Rahayu masih aktif sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Ini yang membuat cerita semakin menarik. Satu tangan memegang urusan anggaran.

Tangan yang lain memegang fungsi pengawasan. Boleh? Secara aturan, bisa. Tetapi apakah sehat secara tata kelola?

Itulah yang harus dijelaskan. Sebab pengawasan membutuhkan jarak. Tidak harus jauh.

Tetapi cukup untuk melihat objek yang diawasi tanpa merasa sedang melihat cermin. Kalau terlalu dekat, pengawas bisa kesulitan membedakan: Mana yang diawasi. Mana yang pernah ia ikut putuskan.

Mana yang harus dikritik. Mana yang dulu ia ikut setujui. Bukan berarti konflik kepentingan pasti terjadi. Belum tentu. Tetapi potensi konflik kepentingan harus dikelola. Karena dalam pemerintahan, potensi saja sudah cukup menjadi alasan membuat pagar.

Yang juga perlu diluruskan adalah istilah double gaji. Dewan Pengawas BLUD memang mendapatkan honorarium. Permendagri 79/2018 Pasal 28 menyebut honorarium Dewas diberikan setiap bulan; ketua paling banyak 40 persen dan anggota paling banyak 36 persen dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD.

Artinya, ada mekanisme penghasilan sebagai Dewas. Tetapi apakah Asep MP dan Demi Rahayu menerima dua penghasilan secara penuh sekaligus, berapa besarannya, serta bagaimana mekanisme pembayarannya di RSUD dr Soekardjo, itu perlu dikonfirmasi kepada Pemkot dan pengelola BLUD.

Baca Juga:Dugaan Guru di Tasikmalaya Jadi Pengepul Maba Unsoed, AMI: Jangan Biarkan Pendidikan Jadi Lapak TransaksiMAN 1 Tasikmalaya Raih Peringkat 3 Nasional OMI Riset

Karena jangan sampai wartawan lebih cepat menghitung uang daripada bendahara. Yang pasti baru: ada jabatan utama. Ada jabatan Dewas. Dan regulasi menyediakan honorarium untuk Dewas. Selebihnya harus dibuka terang.

0 Komentar