Didemo Mitra di Tasikmalaya, Maxim Indonesia Klarifikasi Soal Potongan Driver, Sebut Komisi 0–8 Persen

driver maxim tasikmalaya
Ratusan driver maxim berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (15/9/2026). (Rezza Rizaldi/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan potongan komisi aplikasi dan program Turbo yang dipersoalkan Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur saat unjuk rasa ke kantor Maxim dan DPRD Kota Tasikmalaya, ditanggapi Maxim Indonesia.

Pihak perusahaan mengirimkan surat tanggapan kepada redaksi Radartasik.id terkait berita keluhan pengemudi ojek online (ojol) di Tasikmalaya tersebut. Khususnya mengenai potongan pendapatan hingga 28 persen.

Tanggapan tersebut disampaikan Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah melalui surat resmi yang diterima Radartasik.id pada Rabu (16/9/2026).

Baca Juga:Dugaan Guru di Tasikmalaya Jadi Pengepul Maba Unsoed, AMI: Jangan Biarkan Pendidikan Jadi Lapak TransaksiMAN 1 Tasikmalaya Raih Peringkat 3 Nasional OMI Riset

Dalam suratnya pihak Maxim menjelaskan sejumlah hal terkait program Turbo, komisi aplikasi, platform fee, hingga kebijakan penerimaan pengemudi baru.

Terkait program Turbo yang sebelumnya menjadi salah satu sorotan pengemudi, Maxim menyatakan program tersebut merupakan program premium yang bersifat opsional dan tidak wajib diikuti pengemudi.

“Turbo merupakan program premium yang bersifat opsional dan tidak wajib diikuti oleh pengemudi,” tulis Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam surat tanggapannya.

Menurut Maxim, pengemudi tetap dapat menerima pesanan dan memperoleh penghasilan meskipun tidak mengikuti program tersebut. Turbo disebut memberikan prioritas lebih tinggi dalam menerima pesanan selama tiga jam bagi pengemudi yang memilih menggunakan program tersebut.

Maxim menyebut program itu masih dalam tahap awal penerapan dan dapat menjadi pilihan bagi pengemudi yang menginginkan prioritas pesanan, terutama bagi mereka yang menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi secara paruh waktu.

Mengenai komisi aplikasi, Maxim menyatakan besaran komisi yang dikenakan berada pada rentang 0 hingga 8 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komisi aplikasi yang dikenakan kepada pengemudi adalah sebesar 0–8 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.

Baca Juga:Turbo Prioritas Maxim Diprotes Ojol Tasikmalaya, Program Rp15 Ribu Disebut Bikin Driver TerjepitKasus "Pengepul" Calon Maba Unsoed Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Celah Korupsi Pendidikan di Tasikmalaya

Maxim juga memberikan penjelasan mengenai platform fee yang sebelumnya dipersoalkan pengemudi. Perusahaan menyatakan platform fee sudah termasuk dalam tarif perjalanan dan bukan biaya yang dibayarkan secara terpisah oleh pengemudi.

Menurut Maxim, biaya tersebut digunakan untuk mendukung operasional, pemeliharaan, pengembangan teknologi, serta penyediaan berbagai fitur dalam platform.

Dalam surat tersebut, Maxim tidak mencantumkan persentase atau nominal khusus platform fee maupun memberikan simulasi perhitungan potongan pada satu transaksi.

0 Komentar