RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Bawa Era Baru Dunia Kerja Indonesia, Ini Hak Baru yang Akan Diperkuat

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Ketua DPR RI  Dr (HC) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi SSos usai menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dok. Kemnaker)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disebut menjadi langkah besar menuju era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas jaminan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga pekerja dalam pola kerja baru yang berkembang di masa depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat fondasi hukum ketenagakerjaan agar lebih relevan dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Menaker mewakili Presiden RI dalam penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:8 Tahun Mengaspal Bersama, HPCI Chapter Bekasi Gelar Perayaan Meriah dengan Aksi Sosial dan Ribuan CeritaSharp Rilis Party Speaker Terbaru Phantom dan Core Blast Series, Sensasi Karaoke Indoor-Outdoor Lebih Seru

Menurut pemerintah, kehadiran aturan baru ini menjadi upaya untuk menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar sekaligus menciptakan sistem perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat pekerja.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penguatan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi menjadi bagian utama dalam pengaturan, mulai dari proses perekrutan, pemberian upah, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

Pemerintah menilai setiap individu harus memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan kemampuan tanpa menghadapi perlakuan berbeda yang tidak berdasar.

Penguatan prinsip tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dengan menempatkan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Selain memperkuat aturan yang sudah ada, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membawa sejumlah pengaturan baru yang menyesuaikan kebutuhan zaman.

Baca Juga:MTs Persis 76 Tarogong Garut Raih Juara 1 Olimpiade Biologi Indonesia Tingkat NasionalDPRK Nabire Laporkan Dugaan Tambangan Ilegal di Wapoga ke Satgas PKH, Masyarakat Adat Menanti Tindak Lanjut

Beberapa penguatan yang dirancang dalam regulasi ini mencakup peningkatan sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan mengenai dana cadangan pesangon.

Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap praktik ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, salah satunya larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

0 Komentar