SC-OC Mundur, Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Tetap Jalan! Panitia Diambil Alih Kadin Jabar

Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya
Silaturahmi KADIN Jawa Barat dengan KADIN Kota Tasikmalaya jelang Mukota V di Grand Metro, Sabtu (12/9/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Drama Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya belum juga reda.

Meski Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dikabarkan mengundurkan diri pada Jumat (11/9/2026) malam, agenda pemilihan Ketua KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026-2031 tetap digelar, Sabtu (12/9/2026).

Mukota V berlangsung di Ruang Pertemuan Emerald Grand Metro Hotel, Kota Tasikmalaya. Hingga pukul 10.09 WIB, sejumlah peserta atau voter yang memiliki hak suara terpantau telah hadir di lokasi pelaksanaan.

Baca Juga:Tak Hanya SC, Ketua dan Sekretatis OC MUKOTA V KADIN Kota Tasikmalaya Ikut Mundur! Ada Apa?Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Tetap 12 September, Permohonan Panitia Ditolak Kadin Jabar

Kondisi tersebut sekaligus menepis informasi sebelumnya yang menyebutkan Mukota V bakal ditunda. Agenda organisasi dunia usaha itu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KADIN Jawa Barat.

Nampak hadir di arena Calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, Muhamad Abdul Karim, para pengurus HIPMI, Gapensi, Gapeksindo, pengurus KADIN Kota Tasikmalaya Alif Hamzah dan lain sebagainya.

Sebelumnya, SC dan OC Mukota V disebut telah menyampaikan permohonan penundaan pelaksanaan kepada KADIN Jawa Barat. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Bahkan, surat KADIN Jawa Barat Nomor 0131/WKU/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 secara tegas menyatakan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya harus tetap dilaksanakan pada 12 September 2026.

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Panitia Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Nomor 22/Pan/Mukota/KT.TSM/IX/2026 tertanggal 10 dan 11 September 2026.

“Pelaksanaan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya harus dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan yaitu tanggal 12 September 2026,” demikian penegasan KADIN Jawa Barat dalam surat tersebut.

KADIN Jawa Barat menyebut persoalan yang disampaikan panitia sebenarnya telah mendapatkan penjelasan melalui proses asistensi dan verifikasi faktual.

Baca Juga:KPU Kota Tasikmalaya Terus Dorong Pemilu Inklusif, Pemilih Disabilitas Tak Boleh Sekadar Jadi PenontonBuruh Tasikmalaya Geram ke Pemerintah, Ribuan Pekerja Siap Turun ke Jalan jika Haknya Tak Dilindungi

Hasil asistensi dan verifikasi faktual pelaksanaan Mukota telah disampaikan melalui surat Nomor 0124/WKU/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Pemaparannya bahkan telah dilakukan pada 8 September 2026 di Graha KADIN Jawa Barat.

Dengan demikian, sejumlah persoalan yang kemudian kembali diajukan sebagai alasan permohonan penundaan sebenarnya telah dibahas sebelum pelaksanaan Mukota memasuki fase krusial.

Untuk acuan peserta dan bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, KADIN Jawa Barat menyatakan berpedoman pada surat Nomor 0128/WKU/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

0 Komentar