TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya kembali mengerucut.
Kadin Jawa Barat menegaskan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya tetap harus digelar pada besok Sabtu 12 September 2026.
Penegasan itu tertuang dalam surat Kadin Jawa Barat Nomor 0131/WKU/IX/2026 tertanggal 11 September 2026, sebagai jawaban atas surat Panitia Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Nomor 22/Pan/Mukota/KT.TSM/IX/2026 tertanggal 10 dan 11 September 2026.
Baca Juga:KPU Kota Tasikmalaya Terus Dorong Pemilu Inklusif, Pemilih Disabilitas Tak Boleh Sekadar Jadi PenontonBuruh Tasikmalaya Geram ke Pemerintah, Ribuan Pekerja Siap Turun ke Jalan jika Haknya Tak Dilindungi
Dalam surat tersebut, Kadin Jawa Barat menyatakan permohonan yang diajukan panitia tidak dikabulkan.
Dengan kata lain, agenda Mukota yang sudah ditetapkan tidak mendapat ruang untuk kembali diundur atau diubah.
“Pelaksanaan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya harus dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan yaitu tanggal 12 September 2026,” demikian ditegaskan Kadin Jawa Barat dalam surat tersebut.
Kadin Jawa Barat juga menyebut persoalan yang disampaikan panitia sebenarnya telah dijelaskan sebelumnya.
Hasil asistensi dan verifikasi faktual pelaksanaan Mukota telah disampaikan melalui surat Nomor 0124/WKU/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Pemaparan hasil asistensi dan verifikasi faktual tersebut bahkan telah dilakukan pada 8 September 2026 di Graha Kadin Jawa Barat.
Artinya, bola persoalan sebenarnya sudah berada di meja panitia jauh sebelum surat permohonan terbaru dilayangkan.
Baca Juga:Ojol Tasikmalaya Soroti Potongan hingga 28 Persen, Aplikator Didesak Setop Gerus Penghasilan DriverTimses Fauzan Layangkan Klarifikasi ke KADIN Jabar, Soroti Verifikasi yang Dinilai Tak Transparan di Mukota
Kadin Jawa Barat selanjutnya menyatakan acuan peserta dan bakal calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya mengacu pada surat Nomor 0128/WKU/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Selain itu, tindak lanjut hasil asistensi penyelenggaraan Mukota juga mengacu pada berita acara rapat pleno Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Nomor 23/BA-TL/MUKOTA-V/KADIN-KT/IX2026 yang ditandatangani Ketua SC pada 9 September 2026.
Ujungnya tegas: permohonan panitia tidak dikabulkan dan pelaksanaan Mukota tetap berjalan sesuai jadwal.
“Atas permohonan Panitia dengan surat nomor 22/Pan/Mukota/KT.TSM/IX/2026 surat tertanggal 10 dan 11 September 2026 Kadin Jawa Barat tidak mengabulkan dan tetap dilaksanakan sesuai jadwal,” bunyi poin kelima surat tersebut.
Kadin Jawa Barat meminta keputusan tersebut segera dipedomani dan dilaksanakan.
Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Pengembangan (OKP) Kadin Jawa Barat, Fadludin Damanhuri.
