Ojol Tasikmalaya Soroti Potongan hingga 28 Persen, Aplikator Didesak Setop Gerus Penghasilan Driver

potongan ojol Tasikmalaya 28 persen
Aksi ratusan ojol di depan kantor Maxim Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026). istimewa for radartasik.id. 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) di Tasikmalaya kembali mencuat.

Para pengemudi menyoroti praktik platform fee dan layanan turbo yang dinilai membuat potongan pendapatan jauh melampaui batas komisi yang mereka persoalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Ketua Serikat Transportasi Tasikmalaya, Eros Rosid, menegaskan tuntutan yang disampaikan dalam aksi, Kamis (10/9/2026) merupakan tuntutan normatif.

Baca Juga:Timses Fauzan Layangkan Klarifikasi ke KADIN Jabar, Soroti Verifikasi yang Dinilai Tak Transparan di MukotaPendataan Perpustakaan Jadi Penentu IPLM, Pemkot Tasikmalaya Ingatkan Data Tak Valid Bisa Pengaruhi Anggaran

Menurut dia, para pengemudi akan terus melakukan perlawanan apabila ditemukan praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah.

“Aksi pada hari ini, tuntutan kita jelas dan saya yakin tuntutan kita normatif karena memang ini berhubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait potongan maksimal 8 persen,” kata Eros.

Dia menambahkan, kantor cabang aplikator di daerah memang memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan.

Namun, cabang diminta serius membawa aspirasi pengemudi ke tingkat manajemen pusat.

“Setidaknya kantor cabang kita arahkan, kita minta untuk menyuarakan secara serius apa yang menjadi tuntutan kita terhadap kantor pusat,” ujarnya.

Menurut Eros, Tasikmalaya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai aksi lokal. Ia menyebut gerakan para pengemudi di Tasikmalaya berpotensi diikuti kota-kota lain.

“Bukan hanya di Tasik, hari ini Tasik menjadi penggerak dan saya yakin ini akan diikuti dengan kota-kota lain,” katanya.

Baca Juga:Aturan Jadi Tameng, Transparansi Masih Buntung? SC Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Bantah Tudingan PenjegalanTasik Muslim Fair 2026 Kembali Hadir, Target Pengunjung Naik Jadi 50 Ribu

Eros secara khusus menyoroti dua persoalan yang dianggap krusial, yakni platform fee dan layanan turbo. Keduanya disebut menjadi beban tambahan bagi pengemudi setelah adanya potongan komisi.

“Platform fee dan turbo itu adalah pelanggaran normatif,” tegasnya.

Dia menilai persoalan menjadi semakin pelik karena aplikator disebut tetap membebankan biaya lain setelah mengambil komisi.

Eros kemudian memberikan ilustrasi. Jika seorang pengemudi memperoleh Rp150 ribu melalui layanan turbo, terdapat biaya turbo Rp15 ribu.

Di sisi lain, menurut dia, masih terdapat platform fee sekitar 10 persen dan komisi 8 persen.

Dengan hitungan tersebut, Eros menyebut total potongan yang dirasakan pengemudi bisa mencapai sekitar 28 persen.

“Misalkan ada penghasilan driver dengan membeli turbo mendapatkan Rp150.000, mereka dipotong itu berarti 10 persen ditambah dengan platform fee yang nilainya 10 persen ditambah dengan komisi yang 8 persen. Akhirnya kelihatan bahwa aplikator itu melakukan potongan kepada driver, komisinya 28 persen,” ujarnya.

0 Komentar