TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya akhirnya buka suara menanggapi tudingan dugaan penjegalan terhadap bakal calon Ketua KADIN, H.M. Fauzan Wahyu Noor.
Ketua SC Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya, Dr H Dodo Murtado, menegaskan panitia hanya menjalankan hasil verifikasi yang telah diputuskan KADIN Jawa Barat sesuai aturan organisasi.
Menurutnya, penyampaian keberatan dari bakal calon yang tidak lolos merupakan hak setiap peserta.
Baca Juga:Tasik Muslim Fair 2026 Kembali Hadir, Target Pengunjung Naik Jadi 50 RibuPolemik Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Mulai Muncul! Fauzan Tak Lolos Verifikasi, Diduga Dijegal
“Panitia SC sangat menghormat atas penyampaian dari salah satu kandidat yang tidak masuk tahapan selanjutnya. Itu bagian dari hak beliau,” ujar Dodo kepada Radar Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, keputusan yang diumumkan SC bukan hasil penilaian sepihak, melainkan tindak lanjut atas hasil asistensi dan verifikasi KADIN Jawa Barat.
“Panitia sebagaimana yang sudah disampaikan kemarin menindaklanjuti hasil keputusan KADIN Jabar terkait verifikasi bakal calon Ketua KADIN dan calon peserta penuh Mukota V. Panitia menjalankan tugas sesuai AD/ART serta Peraturan Organisasi,” katanya.
Menanggapi tudingan kubu Fauzan yang mempersoalkan legalitas badan usaha berbentuk yayasan sebagai dasar gugurnya pencalonan, Dodo menyebut ketentuan tersebut sudah diatur secara eksplisit dalam aturan organisasi.
“Terkait syarat bakal calon itu sudah jelas ada di Peraturan Organisasi Bab V Pasal 11,” tegasnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Organisasi Nomor 215 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota KADIN.
Dodo menambahkan, tugas SC saat ini hanya mengumumkan hasil verifikasi dari KADIN Jawa Barat sekaligus mempersiapkan pelaksanaan teknis Mukota bersama Organizing Committee (OC).
Baca Juga:Dua Nama Berebut Kursi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya Sabtu iniUMB AI Educator Day 2026 Dorong Digitalisasi Sekolah
“Panitia SC menjalankan hasil keputusan KADIN Jabar untuk diumumkan dan mempersiapkan teknis pelaksanaan oleh OC,” ujarnya.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis pukul 13.30 WIB, pengurus KADIN Jawa Barat yang dikonfirmasi Radar Tasikmalaya melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan mengenai dasar verifikasi yang dipersoalkan kubu Fauzan.
Sebelumnya, Fauzan Wahyu Noor mengaku tidak mempersoalkan apabila dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat, selama keputusan tersebut disampaikan secara resmi dan disertai dasar administrasi yang jelas.
