KADIN Jabar Minta Drama Mukota Kota Tasikmalaya Tamat, Abdul Karim Ditagih Kerja Nyata

Mukota KADIN Kota Tasikmalaya
Wakil Ketua Umum KADIN Jawa Barat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Organisasi, Agus Vickram saat ditemui di Grand Metro Hotel, Sabtu sore (12/9/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Pada pleno pemilihan ketua, hanya Abdul Karim yang hadir dari dua kandidat yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi dan validasi KADIN Jawa Barat.

Sementara kandidat lainnya, Asep Saepulloh, tidak hadir dalam arena pemilihan meski pimpinan sidang telah memanggil namanya sebanyak tiga kali.

Pimpinan Sidang Pleno Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya, Endang Rusyanto, sebelumnya menegaskan bahwa dua kandidat tersebut telah melewati tahapan administrasi, verifikasi, validasi hingga fit and proper test.

Baca Juga:Tiga Kali Dipanggil Tak Muncul, Kursi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya Akhirnya Resmi Jadi Milik KarimAsep Saepulloh Pilih No Comment soal Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Tetap Jalan

Karena hanya satu kandidat yang hadir, forum kemudian menyepakati pemilihan secara aklamasi tanpa pemungutan suara.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Nomor 10/KEP/MUKOTA-V/KADIN-KT/IX/2026 tentang Penetapan dan Pengesahan Ketua Terpilih Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2026-2031.

Abdul Karim sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur untuk menyusun kepengurusan KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026-2031.

Di tengah dinamika Mukota, muncul pula pertanyaan terkait perbedaan data kartu tanda anggota (KTA), invoice hingga nomor-nomor administrasi keanggotaan.

Agus menegaskan KADIN Jawa Barat tidak menerbitkan produk KTA.

“Kalau terkait itu tentunya kewenangan KADIN Indonesia. Jawa Barat tidak membuat atau mengeluarkan produk apa pun tentang KTA,” katanya.

Jika kemudian terdapat dugaan persoalan atau perbedaan data berkaitan dengan dokumen tersebut, Agus menyebut persoalan itu berada dalam ranah KADIN Indonesia.

“Kalau ada misalkan dugaan, ada misalkan menyikapi data itu, itu ada ranah di KADIN Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, ia memastikan setiap proses organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agus.

Baca Juga:Pleno Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Segera Dimulai! Alif Hamzah Jadi Ketua SC, Arif Hidayat Putra Pegang OCSC dan OC Baru Dipilih, Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Segera Masuk Babak Pemilihan! Karim Hadir yang Lain ..

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa tidak semua persoalan administrasi keanggotaan otomatis menjadi kewenangan KADIN Jawa Barat.

Dengan kata lain, ketika kartu dan nomor administrasi mulai dipersoalkan, jalur kewenangannya pun harus jelas—jangan sampai organisasi sibuk mengurus nomor, tetapi lupa mengurus substansi.

Mengenai pelaksanaan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya, Agus mengatakan KADIN Jawa Barat berpatokan pada aturan organisasi.

Ia menyebut aspek legal standing menjadi salah satu hal yang dikedepankan dalam memastikan tahapan organisasi berjalan sesuai ketentuan.

0 Komentar