TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Aliansi Mahasiswa Unitas mempertanyakan integritas, transparansi, dan konsistensi Pihak Kemahasiswaan (PKA) dalam menangani dinamika kelembagaan mahasiswa, khususnya terkait pelaksanaan Musyawarah Himpunan Mahasiswa (Muhima) di sejumlah Himpunan Mahasiswa (Hima).
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Unitas, Diki Rahmansyah, mengatakan proses kelembagaan mahasiswa seharusnya berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan demokrasi.
Menurutnya, setiap keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi mahasiswa harus memiliki dasar aturan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh mahasiswa.
Baca Juga:PKL Dadaha “Diseleksi” Tim Penataan Kota Tasikmalaya! Dari 179, Hanya Sekitar 50 yang Masuk PrioritasMeski Jalur Ditutup Demi Penataan, PKL Jalan Dadaha Kota Tasikmalaya Tetap Bertahan Walau Pendapatan Anjlok
Persoalan tersebut mencuat setelah Aliansi Mahasiswa Unitas mengajukan surat audiensi kepada pihak kampus. Audiensi itu berkaitan dengan dugaan adanya kecacatan prosedur dalam pelaksanaan Muhima di sejumlah Hima.
Aliansi berharap forum tersebut dapat menghadirkan Rektor, Wakil Rektor I, PKA, serta pihak-pihak Hima yang berkaitan. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul dapat diklarifikasi dan diselesaikan melalui forum terbuka.
Namun, menurut Aliansi Mahasiswa Unitas, permohonan audiensi tersebut hingga kini belum difasilitasi sebagaimana yang diharapkan.
“Kami tidak sedang mempermasalahkan siapa yang menang atau kalah dalam Muhima. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Kalau memang seluruh tahapan sudah sesuai aturan, mari buka ruang audiensi dan buktikan bersama secara terbuka,” tegas Diki.
Perhatian Aliansi juga tertuju pada pelaksanaan Muhima ulang yang diarahkan hanya untuk Hima Eksyar dan HKI. Menurut mereka, apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam POK, evaluasi semestinya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh Hima yang prosesnya dipersoalkan.
Aliansi menilai tidak boleh ada perbedaan standar dalam menyelesaikan persoalan kelembagaan mahasiswa. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan aturan dan mekanisme yang sama.
“Jangan sampai ada standar ganda. Kalau memang ada prosedur yang dianggap cacat, maka seluruh proses yang memiliki persoalan serupa harus diperiksa dengan standar yang sama. Demokrasi tidak boleh berjalan berdasarkan siapa yang diuntungkan,” ujarnya.
Baca Juga:Misi Penataan Dadaha Kota Tasikmalaya Dinilai Tidak RealistisPemkot Tasikmalaya Ingin Menata Dadaha, Meskipun PKL Tetap Ada
Atas persoalan tersebut, Aliansi Mahasiswa Unitas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PKA dan pihak kampus. Substansinya mengenai perlunya transparansi, evaluasi dan peninjauan atas proses Muhima.
“Ketujuh, apabila Muhima tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan POK, Aliansi meminta adanya langkah penataan kelembagaan sementara hingga persoalan prosedural dapat diselesaikan,” katanya.
