Pemkot Tasikmalaya Ingin Menata Dadaha, Meskipun PKL Tetap Ada

PKL dan parkir dadaha
Deretan PKL di trotoar berbaur dengan lahan dengan parkir kendaraan di Jalan Dadaha, Senin (31/8/2026). (Foto: Rangga Jatnika/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dadaha dengan fungsi yang terpadu tetap menjadi konsep penataan yang dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya. Konsekuensinya, selain menjaga kenyamanan sarana olahraga, tim penataan harus bisa mengakomodir Pedagang Kaki Lima (PKL).

PKL dan parkir dinilai menjadi salah satu persoalan yang membuat kawasan dadaha semrawut. Maka dari itu, dua objek tersebut menjadi sasaran utama dalam upaya penataan yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya.

Persoalannya, keberadaan PKL tetap diakomodir sehingga pemerintah perlu mencari area yang representatif bagi mereka. Begitu juga dengan parkir-parkir kendaraan yang dikelola oleh beberapa kelompok warga yang tidak luput menjadi sasaran penataan.

Baca Juga:Karena Tak Ada SPBU di Langkaplancar Pangandaran, Pertamina Anjurkan Pembelian BBM Lokasi-lokasi IniAnak Muda Wafat, Organisasi Pemuda Masih Rapat!

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tasikmalaya, Drs H Asep Maman Permana MSi, mengatakan Dadaha tidak bisa dipandang semata-mata sebagai kawasan olahraga. Kawasan tersebut merupakan ruang terpadu yang menampung beragam aktivitas masyarakat.

“Dadaha adalah kawasan terpadu. Mulai dari kegiatan olahraga, bermain keluarga, seni budaya, generasi muda, sampai pengembangan ekonomi ada di kawasan Dadaha,” kata Asep, Minggu (6/9/2026).

Karena memiliki fungsi yang berlapis, menurut dia, penataan Dadaha pun tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut harus ditata agar tidak saling berbenturan.

Untuk tahap awal, dua persoalan yang menjadi prioritas adalah penataan PKL dan lokasi parkir. Meski demikian, pelaksanaan penataan secara permanen belum dilakukan.

“Yang diprioritaskan sekarang adalah penataan PKL dan lokasi parkir. Perencanaannya sudah ada, tetapi belum dilaksanakan,” terangnya.

Asep menegaskan, penataan bukan sekadar memindahkan aktivitas dari satu titik ke titik lainnya. Pemerintah harus memastikan ruang publik tetap bisa digunakan masyarakat secara aman, nyaman dan tertib.

Termasuk ruang terbuka hijau yang berada di kawasan Dadaha. Penataan PKL nantinya diarahkan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu masyarakat yang menggunakan kawasan tersebut untuk berolahraga maupun rekreasi.

Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir

“PKL nanti ditempatkan di tempat-tempat yang lebih nyaman dan tidak mengganggu hak serta kewajiban orang lain,” bebernya.

Dengan kata lain, skema yang tengah dibahas bukan semata-mata menggusur PKL dari kawasan Dadaha. Pemerintah lebih condong pada pola pergeseran lokasi ke titik yang dinilai lebih sesuai.

0 Komentar