Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir

Parkir dprd kota tasikmalaya
Audiensi Asosiasi Perusahaan Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum Kota Tasikmalaya bersama DPRD dan vendor di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Selasa (1/9/2026). (Foto: Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program kerja sama pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dengan pihak ketiga di Kota Tasikmalaya ternyata masih mendapat masalah di lapangan.

Sejumlah persoalan di lapangan itu terungkap dalam audiensi Asosiasi Perusahaan Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum Kota Tasikmalaya bersama DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Selasa (1/9/2026).

Perwakilan pihak ketiga, Nanang Nurjamil bersama Asep Oyot, menyampaikan sedikitnya 10 persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi.

Baca Juga:Tender Kursi Ketua GAPENSIGUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNU

Mulai dari masih maraknya juru parkir (jukir) liar, penggunaan lahan parkir untuk aktivitas perdagangan, hingga persoalan penetapan target setoran yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kondisi riil di lapangan. Nanang mengatakan, persoalan pertama yang masih terjadi adalah maraknya jukir liar.

“Rekomendasi kita, satu, masih maraknya jukir-jukir liar,” kata Nanang.

Persoalan kedua, lanjut dia, masih terdapat lahan yang seharusnya menjadi area parkir tepi jalan umum tetapi digunakan untuk kegiatan perdagangan. Selain itu, terdapat kawasan parkir yang justru digunakan oleh karyawan perusahaan dalam waktu tertentu. Ia mencontohkan kawasan depan supermarket dan toko komestik.

“Misalkan depan Masari Plaza, depan Muara. Itu masuk jam 08.00, keluar jam 04.00, kan Rp2.000,” terangnya.

Masalah lainnya adalah adanya oknum yang menarik dan mengelola retribusi parkir tanpa surat perintah (SP) dari Dinas Perhubungan. Bahkan, menurut Nanang, ditemukan pula oknum yang memperjualbelikan lahan parkir.

“Adanya oknum yang tanpa SP dari Dishub ikut menarik dan mengelola retribusi parkir. Kelima, adanya juga oknum yang memperjualbelikan lahan parkir,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat pemerintah di lapangan. Kondisi tersebut dinilai membuat berbagai persoalan parkir terus berulang. Persoalan berikutnya menyangkut penetapan target setoran parkir. Nanang menyebut target yang ditetapkan seharusnya tidak sekadar berdasarkan estimasi maupun kesanggupan jukir.

Baca Juga:Kebijakan Sering Kontroversi, Kadishub Kota Tasikmalaya Perlu DievaluasiDPP CBN Mendesak Pemkot Tasikmalaya Evaluasi Pajak MBLB

Menurutnya, penentuan target harus dilakukan melalui kajian secara holistik dan komprehensif, termasuk uji petik untuk mengetahui jumlah kendaraan yang masuk, lama kendaraan parkir, hingga tingkat pergantian kendaraan.

“Jangan mengandalkan estimasi atau hanya berdasarkan kepada kesanggupan para jukir,” tegasnya.

0 Komentar