Pengusaha Kota Tasikmalaya Masih Bingung Soal SLF, HIPMI Buka-Bukaan Soal ini

kewajiban SLF bagi pengusaha
FGD HIPMI Kota Tasikmalaya dengan tema SLF dan Kemudahan Berusaha, Senin (21/9/2026). istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih menjadi tanda tanya bagi sebagian pelaku usaha di Kota Tasikmalaya.

Bukan hanya soal kewajibannya, tetapi juga mekanisme pengurusan hingga biaya yang harus disiapkan.

Kebingungan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tasikmalaya melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema SLF dan Kemudahan Berusaha, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:Polemik Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Usai, Pengurus Lama Bawa Isu Kewenangan ke PusatKasus Bayi Dibuang di Perum Mutiara Citra Belum Ada Tersangka, Polisi Terkendala Minim Saksi dan CCTV

FGD yang digelar di salah satu kafe di Kecamatan Cibeureum itu menghadirkan praktisi sekaligus anggota HIPMI Kota Tasikmalaya, Ir. Firman Abdurrohman, S.T., M.T., serta praktisi usaha dan pengembangan bisnis, Syara Hanjana, S.T.

Ketua Bidang 10 HIPMI Kota Tasikmalaya, Genta Dirgantara, mengatakan, FGD digelar karena masih banyak pengusaha yang belum memahami fungsi sekaligus urgensi SLF.

Menurut dia, persoalan SLF di kalangan pelaku usaha tidak sebatas urusan dokumen.

Minimnya pemahaman membuat sebagian pengusaha justru bertanya-tanya mengapa SLF menjadi bagian dari perizinan usaha.

“Berdasarkan isu yang beredar, pengusaha itu bingung, kenapa perizinan harus ada SLF. Di sini tugas dan fungsi HIPMI untuk menjembatani dan mengedukasi, SLF itu seperti apa, fungsinya bagaimana, dan ke depan SLF memiliki andil dalam usaha,” ujar Genta kepada wartawan.

Ia menyebut, FGD tersebut diikuti sejumlah pengusaha muda di Kota Tasikmalaya.

Salah satu persoalan yang ikut dibahas adalah posisi pengusaha yang menjalankan usaha di bangunan atau lahan sewaan.

Baca Juga:Defisit Rp27 Miliar Belum Aman, Pemkot Tasikmalaya Pangkas Belanja Rutin dan Mulai Seleksi ProgramKompetisi Sepakbola Antar Kecamatan di Tasikmalaya Diubah Jadi Laga Amal Usai Peserta Meninggal Dunia

Menurut Genta, pelaku usaha yang menyewa tempat tetap dapat mengurus SLF melalui mekanisme kerja sama dengan pemilik lahan.

“Yang sewa bisa membuat SLF dengan sistem kerja sama dengan pemilik lahan,” katanya.

HIPMI, lanjut dia, menargetkan kegiatan tersebut tidak berhenti pada forum diskusi.

Pelaku usaha diharapkan mulai memahami sekaligus memenuhi aspek perizinan yang berkaitan dengan tempat usahanya.

“Targetnya agar pengusaha muda di Kota Tasikmalaya mengetahui dan memiliki SLF ketika mempunyai usaha,” ungkapnya.

Sementara itu, pemateri FGD lainnya, Firman Abdurrohman, mengakui pemahaman pelaku usaha mengenai SLF masih perlu diperkuat.

0 Komentar