Polemik Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Usai, Pengurus Lama Bawa Isu Kewenangan ke Pusat

Mukota KADIN
Wakil Ketua Bidang Kominfo KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026, Beng Haryono alias Om Bebeng saat berada di Kantor KADIN Indonesia, belum lama ini. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya belum benar-benar tamat meski Muhamad Abdul Karim telah ditetapkan sebagai ketua terpilih periode berikutnya.

Kini, persoalan Mukota bergeser ke meja KADIN Indonesia. Sejumlah pengurus KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026 telah ke Jakarta untuk meminta audiensi sekaligus melaporkan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu diklarifikasi, terutama menyangkut AD/ART dan kewenangan dalam pelaksanaan Mukota.

Wakil Ketua Bidang Kominfo KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026, Beng Haryono alias Om Bebeng, mengatakan kedatangannya ke Jakarta bukan untuk memperdebatkan siapa yang menjadi ketua terpilih.

Baca Juga:Kasus Bayi Dibuang di Perum Mutiara Citra Belum Ada Tersangka, Polisi Terkendala Minim Saksi dan CCTVDefisit Rp27 Miliar Belum Aman, Pemkot Tasikmalaya Pangkas Belanja Rutin dan Mulai Seleksi Program

Menurutnya, persoalan utama yang hendak dibawa justru menyangkut mekanisme organisasi dan dugaan pengalihan kewenangan secara sepihak dalam proses Mukota.

“Jadi kemarin Kamis-Jumat (17-18/9/2026) kita datang ke Jakarta (Kadin Indonesia) hanya untuk memberikan semacam permohonan audiensi. Ada beberapa hal yang perlu dibicarakan, salah satunya mengenai AD/ART KADIN,” kata Beng kepada Radar, Senin malam (21/9/2026).

Ia menyebut pihaknya akan mempertanyakan persoalan tersebut dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 yang berkaitan dengan KADIN.

Beng menilai aturan organisasi semestinya menjadi pijakan dalam setiap tahapan pelaksanaan Mukota. Karena itu, pihaknya ingin meminta penjelasan langsung kepada KADIN Indonesia mengenai proses yang telah berlangsung di Kota Tasikmalaya.

“Ini jelas, Keppres lagi. Kita akan ke sana. Kita akan mempertanyakan itu,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Mukota yang menurut Beng dilakukan secara sepihak dan seakan dipaksakan oleh KADIN Jawa Barat.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang perlu dipertanyakan secara organisasi.

Baca Juga:Kompetisi Sepakbola Antar Kecamatan di Tasikmalaya Diubah Jadi Laga Amal Usai Peserta Meninggal DuniaPantai Cibeureum Tasikmalaya Mulai Berbenah, Jangan Sampai Landmark Tinggal Kenangan KKN

“Bahwasanya mereka itu dengan pengalihan lokasi, kesewenang-wenangan secara sepihak KADIN provinsi. Kita mempertanyakan ke sana,” katanya.

Beng menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan persaingan antarcalon ketua.

Ia mengaku tidak ingin masuk ke dalam tarik-menarik kepentingan antara kubu Muhamad Abdul Karim, Fauzan Wahyu Noor maupun Asep Saepulloh.

“Masalah kubu Pak Karim, kubu Pak Fauzan, kubu Pak Asep, kita enggak tahu. Siapa pun terserah. Cuma jangan sampai KADIN Provinsi Jawa Barat mengambil alih dengan sewenang-wenang,” tegasnya.

0 Komentar