Polemik Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Usai, Pengurus Lama Bawa Isu Kewenangan ke Pusat

Mukota KADIN
Wakil Ketua Bidang Kominfo KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026, Beng Haryono alias Om Bebeng saat berada di Kantor KADIN Indonesia, belum lama ini. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

Menurut dia, persoalan yang hendak diperjuangkan adalah hak pengurus KADIN Kota Tasikmalaya serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan kekhawatiran terhadap proses tersebut.

“Jangan sampai memperkosa hak-hak pengurus KADIN,” ujarnya.

Beng mengatakan sedikitnya tujuh pengurus KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026 ikut mendatangi Jakarta.

Baca Juga:Kasus Bayi Dibuang di Perum Mutiara Citra Belum Ada Tersangka, Polisi Terkendala Minim Saksi dan CCTVDefisit Rp27 Miliar Belum Aman, Pemkot Tasikmalaya Pangkas Belanja Rutin dan Mulai Seleksi Program

Kedatangan tersebut, kata dia, sebatas untuk menyampaikan laporan dan permohonan audiensi kepada KADIN Indonesia.

“Enggak sembilan orang, tujuh orang. Hanya sekadar melaporkan. Iya, pengurus,” katanya.

Rombongan disebut berangkat pada Kamis-Jumat. Saat itu, pihak KADIN Indonesia disebut telah menerima kedatangan mereka dengan baik.

Beng mengatakan pihaknya kini masih menunggu jawaban mengenai jadwal audiensi dengan KADIN Indonesia.

“Insyaallah mungkin minggu-minggu sekarang. Katanya minggu sekarang ada jawaban dari pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan etika organisasi sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Menurutnya, penggunaan jalur surat dan audiensi menjadi bagian dari prosedur yang harus ditempuh agar persoalan tersebut tidak berubah menjadi sekadar perang pernyataan antarkubu.

Baca Juga:Kompetisi Sepakbola Antar Kecamatan di Tasikmalaya Diubah Jadi Laga Amal Usai Peserta Meninggal DuniaPantai Cibeureum Tasikmalaya Mulai Berbenah, Jangan Sampai Landmark Tinggal Kenangan KKN

“Intinya kita kalau nanti berhadapan, ya sudah. Kalau jelas nanti diterima sama KADIN Indonesia. Tapi kita kan etika dulu. Etika organisasi dulu,” katanya.

Polemik Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya sebelumnya mencuat setelah sejumlah pengurus periode 2021-2026 mempertanyakan mekanisme pelaksanaan forum.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN, Ronny Muhamad Anugerah, sebelumnya menyatakan Mukota tetap berjalan berdasarkan kesepakatan ALB serta koordinasi dengan KADIN Jawa Barat.

Ronny menyebut pelaksanaan forum tidak dilakukan secara sepihak. Menurut dia, sejumlah ALB seperti Gapensi, Gapekkindo, PHRI dan organisasi lainnya telah membahas keberlanjutan agenda tersebut.

Ia juga mengatakan verifikasi peserta dilakukan melalui sistem KADIN Jawa Barat dan forum dinilai memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan.

Pernyataan itu menjadi dasar kelompok pendukung pelaksanaan Mukota bahwa forum telah berjalan sesuai mekanisme organisasi.

Namun, versi tersebut belum mengakhiri keberatan dari sebagian pengurus lama.

Beng justru membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan meminta KADIN Indonesia memberikan penjelasan mengenai kesesuaian proses Mukota dengan AD/ART serta Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

0 Komentar