Menurutnya, sebagian pengusaha belum mengetahui seberapa penting SLF dalam menunjang keberlangsungan kegiatan usaha.
“Yang saya sampaikan tadi terkait pemahaman. Kadang pengusaha di Kota Tasikmalaya belum memahami seberapa penting SLF,” tutur Firman.
Ia menjelaskan, besaran biaya atau retribusi SLF dihitung berdasarkan luasan bangunan atau lahan.
Baca Juga:Polemik Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Usai, Pengurus Lama Bawa Isu Kewenangan ke PusatKasus Bayi Dibuang di Perum Mutiara Citra Belum Ada Tersangka, Polisi Terkendala Minim Saksi dan CCTV
Dalam proses pengurusannya, pelaku usaha juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Di antaranya dokumen kepemilikan tanah, dokumen Detail Engineering Design (DED), serta hasil kajian dari tenaga ahli.
Karena itu, Firman berharap proses perizinan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kepastian dan kemudahan berusaha.
“Kami berharap setiap pelaku usaha dimudahkan, dilancarkan ataupun melek terkait perizinan,” pungkasnya.
Dengan masih adanya kebingungan di lapangan, SLF kini bukan sekadar persoalan selembar sertifikat.
Bagi pelaku usaha, pemahaman tentang aturan menjadi penting agar urusan perizinan tidak berubah menjadi simpul baru yang justru menghambat aktivitas usaha. (rezza rizaldi)
