“Jukir itu terus terang, karena pendapatan sehari misalkan Rp50 ribu itu tidak setor ke satu orang. Masih ada pungutan-pungutan yang liar,” katanya.
Akibatnya, vendor juga kesulitan meningkatkan target setoran kepada jukir. “Jadi vendor itu tidak bisa untuk menaikkan target ke jukir. Jukir tidak mau juga setor dilebihkan dari yang biasa,” ujar Anang.
Anang menegaskan, yang diperlukan bukan semata-mata membatalkan kerja sama, melainkan melakukan penertiban dan perbaikan agar pengelolaan parkir bisa menghasilkan PAD lebih besar.
Baca Juga:Tender Kursi Ketua GAPENSIGUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNU
“Bukan kaji ulang kerja samanya. Perbaikan. Penertiban, perbaikan untuk penghasilan PAD yang lebih besar,” katanya.
Namun, ia juga menyinggung proses kerja sama yang dinilai belum dimatangkan sejak awal. Menurut Anang, pada 2025 Komisi III DPRD telah menyetujui rencana kerja sama dengan catatan adanya kajian dan analisis.
“2025 itu ada pembahasan mau dikerjasamakan. Komisi III menyetujui dengan catatan harus ada hasil kajian, hasil analisis. Coba nanti bawa lagi ke sini hasilnya,” tukasnya.
Namun, menurut Anang, setelah kajian dilakukan, prosesnya justru berlanjut menuju kerja sama tanpa pembahasan yang dinilai cukup matang di DPRD.
“Katanya Januari turun Perwal, langsung kerja sama. Tidak dimatangkan dulu masalahnya,” kata dia.(Rezza Rizaldi)
