DPP CBN Mendesak Pemkot Tasikmalaya Evaluasi Pajak MBLB

Pajak MBLB Kota Tasikmalaya
Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN) melakukan audiensi mengenai Pajak MBLB bersama pejabat Pemkot Tasikmalaya, Rabu (27/8/2026). (Foto: Istimewa)
0 Komentar

BUNGURSARI, RADARTASIK.ID–Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN) mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi terhadap pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Patokan tarif dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Persoalan itu diutarakan oleh DPP CBN saat melakukan audiensi ke Pemkot Tasikmalaya pada Rabu (26/8/2026). Mereka meminta pemerintah untuk memperbaiki perhitungan tarif Pajak MBLB.

Ketua Umum DPP CBN Pirman Sastra menegaskan bahwa pemungutan pajak MBLB diatur negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di mana pada pasal 73 disebutkan bahwa nilai jual MBLB dihitung berdasarkan volume atau tonase pengambilan dikalikan harga patokan yang dihitung berdasarkan harga jual rata-rata masing-masing jenis yang berlaku di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga:Kondusivitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Bijak Menyikapi InformasiJenggot Putih Yanto Oce!

“Yang kami tuntut bukan sekadar menaikkan pajak. Kami meminta agar dasar pengenaan Pajak MBLB benar-benar sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan mencerminkan harga jual rata-rata yang berlaku di lapangan. Jangan sampai menggunakan angka yang sudah tidak relevan dengan kondisi harga saat ini,” tegas Ketua Umum DPP CBN.

Maka dari itu CBN meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan penyesuaian mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan. Pihaknya manargetkan agar penyesuaian tersebut dapat diterapkan mulai September 2026.

Selain persoalan harga patokan, DPP CBN juga menuntut transparansi pemerintah daerah dengan memberikan data terkait jumlah kubikasi atau volume MBLB yang dilaporkan oleh para wajib pajak. Pihaknya meminta data laporan untuk tahun 2023, 2024 dan 2025.

Data tersebut diperlukan sebagai instrumen pengawasan terhadap kesesuaian antara volume pengambilan MBLB, laporan wajib pajak, dan penerimaan Pajak MBLB yang masuk ke kas daerah.

“Jangan sampai ada perusahaan besar yang mengambil MBLB dalam jumlah besar, tetapi pelaporan kubikasinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami meminta data dan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui apakah pemungutan pajaknya sudah benar,” ujarnya.

Pirman berkomitmen akan mengawal pelaksanaan pemungutan Pajak MBLB di Kota Tasikmalaya. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara volume MBLB yang sebenarnya diambil dengan volume yang dilaporkan atau kekeliruan lainnya, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

0 Komentar