Peluang RJ Dewan Kota Banjar Tersandung Penipuan Investasi MBG Ditentukan Sidang Lanjutan

Sidang dugaan penipuan
Imas, korban dugaan penipuan dan investasi pembangunan dapur MBG saat menjalani sidang di PN Banjar, Rabu 16 September 2026. (Anto Sugiarto/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar ARM kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pembangunan dapur makan bergizi gratis (MBG).

ARM, didampingi lima orang tim kuasa hukumnya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Rabu 16 September 2026 sore.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf SH dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda forum mekanisme keadilan restoratif (MKR) atau restoratif justice (RJ).

Baca Juga:PGRI Kota Banjar Ingatkan Guru Agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal dan JudolDorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan Provinsi

“Di forum ini kepentingan korban yang diutamakan, untuk memulihkan kondisi korban kepada seperti semula,” ujar hakim ketua saat memimpin sidang.

Supaya dalam keputusan tersebut tidak melebar, pihaknya menyarankan kepada saksi selaku korban untuk melakukan langkah yang telah diajukan.

Karena dari terdakwa ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang pernah dipinjam dari korban dengan nilai sekitar Rp240 juta.

“Karena belum ada kesimpulan pastinya seperti apa, maka sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2026 dengan agenda ada titik temu (perjanjian di atas hitam putih),” jelasnya.

Korban, Imas mengaku sejak awal menginginkan pengembalian uang miliknya secara utuh plus apa yang dijanjikan oleh ARM.

“Ya ingin uangnya kembali semua, maunya cash kalau ada. Karena itu uang pribadi dan juga uang untuk usaha,” terangnya.

Pihaknya belum bisa memastikan akan mengambil keputusan, karena nanti akan dimusyawarahkan dengan kuasa hukumnya.

Baca Juga:Pelayanan Hingga Fasilitas RSUD Kota Banjar DisorotBolong, Jalan Mayjen Lili Kusumah Kota Banjar Disebut Segera Diperbaiki

Sementara itu, tim kuasa hukum ARM Adv AR Enggang Simpaty SH, MH mengatakan, majelis memberikan waktu untuk MKR dan bersyukur korban dengan terdakwa bisa ketemu.

“Keputusan belum ada, masih tarik ulur. Dan korban juga mengakui bahwa peristiwa ini merupakan pinjam meminjam hingga perjanjian,” ujarnya.

Artinya, pihaknya menyimpulkan sementara bahwa ini adalah peristiwa perdata bukan pidana. Pihaknya juga bersyukur adanya upaya membuka peluang MKR.

“Untuk proses pengembalian pun tidak sekaligus, tapi secara bertahap. Kan waktu meminjamnya juga bertahap. Adil tidak kalau, jika ingin langsung dikembalikan semua,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar