TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Penataan Dadaha mendapat sorotan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi. Pelaksanaan cenderung terlalu coba-coba tanpa konsep dan rencana yang jelas sehingga progresnya.
Kawasan tersebut dinilai perlu penataan secara menyeluruh agar fungsi fasilitas publik, estetika kawasan, lingkungan, hingga keberlangsungan ekonomi pedagang kaki lima (PKL) dapat berjalan beriringan. Realitanya, penataan cenderung sebatas upaya percobaan tanpa arah yang pasti.
Kepler mengatakan, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah potensi perubahan fungsi fasilitas publik di kawasan Dadaha. Menurutnya, kompleks tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai kawasan olahraga sehingga penataan berbagai aktivitas di dalamnya harus tetap memperhatikan fungsi utama tersebut.
Baca Juga:Kadin Mempersatukan Tiga Orang yang Dulu Berbeda, Kini Menjadi Satu Meja!Ketua dan Sekretaris SC Mukota Kadin Kota Tasikmalaya Pamit !
“Persoalan pertama adalah alih fungsi fasilitas publik. Fungsinya sebagai area olahraga, kemudian kita juga berbicara mengenai estetika dan dampak lingkungannya,” kata Kepler.
Selain persoalan fungsi kawasan, ia menyoroti aktivitas PKL yang selama ini menjadi bagian dari dinamika ekonomi di Kompleks Dadaha. Ratusan pedagang menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Karena itu, menurut Kepler, penataan tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban, tetapi harus disertai solusi relokasi yang jelas dan layak bagi para pedagang. Ia juga menyoroti penutupan jalur utama di Kompleks Dadaha. Jalur tersebut selama ini menjadi akses umum yang digunakan masyarakat untuk melintas dari berbagai arah.
“Jalur utama itu jalur umum. Artinya semua orang melewati jalur tersebut, baik dari kanan maupun kiri,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi akses setelah dilakukan rekayasa lalu lintas masih perlu dievaluasi. Terlebih, terdapat akses yang melewati kawasan GOR Gelora Galuh (GGC) hingga menuju portal. Dari sisi infrastruktur, kondisi tersebut dinilai belum maksimal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepler menilai pemerintah daerah bersama DPRD perlu memperkuat regulasi terkait penataan PKL. Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas kawasan mana yang menjadi zona merah atau zona steril dari aktivitas perdagangan permanen.
“Harus jelas mana zona merah dan mana zona kuning. Ada zona yang steril, dalam arti tidak boleh berjualan secara permanen,” katanya.
