Penataan Dadaha Tasikmalaya Terlalu Coba-coba, Progres di Lapangan Tidak Terarah

penataan dadaha kota tasikmalaya
Aktivitas PKL di Jalan utama Dadaha Kota Tasikmalaya yang sedang dalam proses penataan, Selasa (15/9/2026) (Foto: Rangga Jatnika/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Penataan Dadaha mendapat sorotan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi. Pelaksanaan cenderung terlalu coba-coba tanpa konsep dan rencana yang jelas sehingga progresnya.Kawasan tersebut dinilai perlu penataan secara menyeluruh agar fungsi fasilitas publik, estetika kawasan, lingkungan, hingga keberlangsungan ekonomi pedagang kaki lima (PKL) dapat berjalan beriringan. Realitanya, penataan cenderung sebatas upaya percobaan tanpa arah yang pasti.Kepler mengatakan, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah potensi perubahan fungsi fasilitas publik di kawasan Dadaha. Menurutnya, kompleks tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai kawasan olahraga sehingga penataan berbagai aktivitas di dalamnya harus tetap memperhatikan fungsi utama tersebut.“Persoalan pertama adalah alih fungsi fasilitas publik. Fungsinya sebagai area olahraga, kemudian kita juga berbicara mengenai estetika dan dampak lingkungannya,” kata Kepler.Selain persoalan fungsi kawasan, ia menyoroti aktivitas PKL yang selama ini menjadi bagian dari dinamika ekonomi di Kompleks Dadaha. Ratusan pedagang menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.Karena itu, menurut Kepler, penataan tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban, tetapi harus disertai solusi relokasi yang jelas dan layak bagi para pedagang. Ia juga menyoroti penutupan jalur utama di Kompleks Dadaha. Jalur tersebut selama ini menjadi akses umum yang digunakan masyarakat untuk melintas dari berbagai arah.“Jalur utama itu jalur umum. Artinya semua orang melewati jalur tersebut, baik dari kanan maupun kiri,” ujarnya.Menurut dia, kondisi akses setelah dilakukan rekayasa lalu lintas masih perlu dievaluasi. Terlebih, terdapat akses yang melewati kawasan GOR Gelora Galuh (GGC) hingga menuju portal. Dari sisi infrastruktur, kondisi tersebut dinilai belum maksimal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.Kepler menilai pemerintah daerah bersama DPRD perlu memperkuat regulasi terkait penataan PKL. Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas kawasan mana yang menjadi zona merah atau zona steril dari aktivitas perdagangan permanen.“Harus jelas mana zona merah dan mana zona kuning. Ada zona yang steril, dalam arti tidak boleh berjualan secara permanen,” katanya.Di sisi lain, ia mendorong pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang terintegrasi dengan fasilitas pendukung, termasuk area parkir dan akses pengunjung. Dengan demikian, keberadaan PKL tetap dapat mendukung aktivitas ekonomi di kawasan Dadaha tanpa mengganggu fungsi utama fasilitas olahraga.Kepler menyebut keberadaan shelter yang telah direncanakan pemerintah dapat menjadi salah satu alternatif untuk menata PKL. Shelter tersebut, kata dia, dapat dikelola dengan baik dan diisi pedagang secara teratur.Menurutnya, konsep tersebut juga dapat dikembangkan menjadi bagian dari kawasan ekonomi kreatif. Aktivitas perdagangan bisa diatur berdasarkan jadwal operasional, misalnya mulai sore hingga malam hari dengan konsep kafe atau pusat kuliner.“Nanti bisa muncul hiburan dan produk UMKM. Relokasi juga bisa bekerja sama dengan produk unggulan Kota Tasikmalaya,” ujarnya.Ia menilai penataan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus tetap memberikan kesempatan kepada PKL untuk mendapatkan penghasilan.“Di shelter itu bisa ada yang mengelola usaha kecil dan dikelola dengan baik. Jam operasionalnya juga diatur. Saya kira itu bisa menjadi tempat nongkrong sekaligus PKL tetap dimanusiakan,” katanya.Kepler mengakui rencana penataan Kompleks Dadaha sebenarnya telah lama dibahas dan dijalankan. Namun, hingga kini dinilai belum ditemukan solusi yang benar-benar tepat untuk mengakomodasi seluruh kepentingan.Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menjalankan penataan dengan pola coba-coba. Sebelum kebijakan diterapkan, harus terdapat kajian, perencanaan, serta regulasi yang menjadi dasar hukum.“Jangan sampai coba-coba. Harus ada kajiannya sebelum diterapkan, kemudian regulasinya juga harus jelas,” tegasnya.Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar-SKPD dalam pelaksanaan penataan. Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan setiap perangkat daerah harus jelas agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.“Koordinasi antar-SKPD dalam penataan ini harus jelas. Itu yang sampai sekarang belum terlihat,” ujarnya.Kepler menambahkan, regulasi penataan juga perlu dipersiapkan secara matang karena kebijakan tersebut menyangkut kepentingan banyak pihak. Pemerintah harus memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.“Perencanaannya harus matang, kemudian regulasinya jelas, paling tidak ada perwakilan dalam prosesnya. Ini harus jelas karena rentan terhadap berbagai kemungkinan, termasuk bisa saja digugat,” pungkasnya. (Ujang Nandar)

0 Komentar