.“Perencanaannya harus matang, kemudian regulasinya jelas, paling tidak ada perwakilan dalam prosesnya. Ini harus jelas karena rentan terhadap berbagai kemungkinan, termasuk bisa saja digugat,” pungkasnya. (Ujang Nandar)
Penataan Dadaha Tasikmalaya Terlalu Coba-coba, Progres di Lapangan Tidak Terarah
