Fauzan menegaskan persoalan ini bukan mengenai uang pendaftaran Rp100 juta.
Ia mengaku tidak keberatan jika sebagian dana ditahan untuk kepentingan organisasi, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
Yang menjadi persoalan adalah ketika uang justru ikut menyeruak di tengah polemik verifikasi.
“Saya enggak ada masalah mau dikembalikan 50 persen, mau di-hold, selama itu untuk kepentingan organisasi silahkan,” katanya.
Baca Juga:Dua Nama Berebut Kursi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya Sabtu iniUMB AI Educator Day 2026 Dorong Digitalisasi Sekolah
“Tapi yang saya tidak ridho itu ketika kontestasi aja belum, ini sudah masalah duit, sudah ribet.”
Dengan kata lain, Fauzan meminta persoalan administrasi diselesaikan terlebih dahulu.
Jangan sampai urusan uang lebih terang daripada alasan seseorang dinyatakan gugur.
Fauzan menyatakan tidak memiliki persoalan personal dengan peserta kontestasi lainnya.
Menurutnya, sejak awal para bakal calon telah sepakat menjaga persaingan tetap sehat.
“Jangan ada saling jegal. Kita hindari chaos. Ketika sudah ada pemenang, kita support,” katanya.
Karena itu, ia meminta aturan diterapkan dengan standar yang sama kepada seluruh peserta.
Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat, maka harus dinyatakan berdasarkan pemeriksaan administrasi yang transparan.
“Yang saya minta itu kejelasan tentang semua aturan. Pertandingan ini harus fair,” tegasnya.
Baca Juga:Cegah Anemia Remaja Putri, Pemkot Tasikmalaya Gencarkan Aksi Bergizi di SekolahPedagang Dadaha Kota Tasikmalaya Keluhkan Sepinya Pembeli, 1.000 Paket Sembako Jadi Napas Bantuan
Fauzan bahkan menyatakan siap menerima jika dirinya memang dinyatakan tidak lolos, asalkan keputusan tersebut benar-benar berdasarkan aturan.
Juru Bicara Bacalon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya dari kubu Fauzan, Angga Kris M, juga mempersoalkan proses sejak awal pendaftaran.
Menurut Angga, Fauzan sebelumnya telah diterima mendaftar oleh panitia Mukota setelah persyaratan administrasinya diperiksa.
Bahkan, Fauzan disebut telah menjadi anggota KADIN sejak 2021 dan melakukan aktivasi kembali pada 2025.
KTAB miliknya pun disebut aktif dan dapat diverifikasi.
Karena itu, Angga mempertanyakan mengapa persoalan legalitas berbentuk yayasan baru muncul sebagai alasan tidak lolos ketika tahapan pencalonan telah berjalan.
“Kalau misalkan yayasan ini tidak bisa, sudah jelas dong harusnya ditolak dari awal. Tetapi ini diterima sampai kita melakukan pendaftaran,” tuturnya.
Pertanyaan sederhananya: kalau sejak awal dianggap tidak memenuhi syarat, mengapa baru gugur setelah masuk ke gerbang kontestasi?
