TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terbongkarnya lokasi produksi uang palsu di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya, mendapat perhatian dari masyarakat.
Forum Silaturahmi Selasar Masjid Agung (FOSSMA) mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari.
Kasus itu sekaligus menjadi alarm bagi pelaku usaha percetakan di Kota Tasikmalaya agar tidak tergoda menerima pesanan yang berujung pada persoalan hukum.
Baca Juga:Pramuka SDN 2 Kersanagara Kota Tasikmalaya Gerakkan 2 Kersa 4B! Ajarkan Berbagi Tanpa Menunggu LebihUang Palsu 100 Ribu Diproduksi di Cipedes Kota Tasikmalaya, Camat Singgung Godaan Bisnis Ilegal
Ketua Umum FOSSMA, Drs Dadang Abdul Fatah MM, didampingi Ust Heryanto SHI MH dan Divisi Hukum FOSSMA Dani Safari Effendi SH SE MM, menilai pemalsuan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius.
“Pelaku pemalsuan dan pengedar uang palsu dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Mata Uang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Dadang, Rabu (26/8/2026).
FOSSMA menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha percetakan.
Keahlian teknis yang semestinya menjadi modal usaha bisa berubah menjadi persoalan pidana apabila digunakan untuk kegiatan ilegal.
Dadang mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh persoalan pemalsuan uang maupun peredarannya.
FOSSMA juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan beredarnya uang palsu sebagai dampak dari terbongkarnya jaringan tersebut.
Masyarakat yang menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya dapat melakukan pengecekan melalui bank atau Bank Indonesia.
Baca Juga:HIPMI Kota Tasikmalaya Ajak Warga Tak Terpancing Isu Nasional! Jaga Kondusivitas, Ekonomi Harus Tetap JalanCiamis Juara Umum PORSENI Madrasah Jabar 2026, Tasikmalaya Bayangi di Posisi Kedua dan Ketiga
Pengecekan awal terhadap uang rupiah juga dapat dilakukan menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang.
Kasus produksi uang palsu di Cipedes menunjukkan bahwa kecanggihan teknologi percetakan memiliki dua sisi.
Di tangan yang benar, teknologi menjadi alat mencari nafkah. Namun di tangan yang salah, mesin cetak bisa berubah menjadi mesin pembuat perkara.
Kini, proses hukum terhadap para tersangka menjadi ujian berikutnya untuk membongkar lebih jauh jaringan produksi dan peredaran uang palsu tersebut, termasuk mengejar pihak yang masih berstatus DPO.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang menjalankan aktivitasnya di dua lokasi, yakni Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
