Pernyataan tersebut menjadi semacam tamparan bagi dunia usaha: ketika order legal dianggap terlalu kecil untungnya, jangan sampai order gelap justru mengantarkan pelakunya ke balik jeruji.
Cecep pun mengimbau seluruh pengusaha percetakan di Kota Tasikmalaya tetap menerima pekerjaan yang sah dan tidak tergiur tawaran dengan keuntungan besar tetapi berisiko melanggar hukum.
“Kita mencari order yang sah, membuat percetakan, membantu pihak-pihak lain yang membutuhkan barang-barang percetakan, tidak tergiur oleh ajakan dari pihak-pihak lain yang mengajak berusaha yang tidak legal atau tidak sah menurut undang-undang,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
